Soal Karaoke Diva,Pemkab Tubaba Segera Turunkan Tim, Untung Budiono:Tidak Memenuhi Syarat Akan di Tutup
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Menindaklanjuti keluhan Masyarakat sekitar atas ketidaknyamanan yang di munculkan oleh tempat hiburan Karaoke Diva Family membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan melakukan langkah-langkah terstruktur dalam mengevaluasi tempat hiburan tersebut.
Dalam hasil rapat bersama yang di pimpin oleh Asisten 1 Untung Budiono, Pemerintah Daerah sudah mengerucut pada tindakan-tindakan tegas yang menyasar pada penutupan tempat Karaoke Diva family tersebut, hal itu akan terjadi apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untung Budiono mengatakan Rapat tersebut melibatkan Sat Pol.PP, Dinas PUPR, Dinas Satu Pintu, Camat Tulang Bawang Udik, Kepalo Tiyuh Marga Kencana, Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kesbangpol. Namun anehnya tidak melibatkan Pemilik Karaoke Diva dan masyarakat sekitar Tiyuh Marga Kencana.
“Semua OPD terkait kita sudah himpun semua masukan-masukan, Laporan apa yang terjadi di lapangan, mau masyarakat seperti apa, aspek Perijinan nya bagaimana, apakah sudah di penuhi, apakah sudah ada kontribusi terhadap daerah dalam bentuk PAD, setelah kita himpun informasi itu diperoleh satu data bahwa yang pertama mereka sudah memenuhi ijin yang mensyaratkan, ada ijin yang berproses yaitu PPG pengganti IMB dan masih berproses, kita pasilitasi kita beri pelayanan publik, pemerintah wajib memberikan pelayanan publik kepada siapapun untuk pelaku usaha selagi memenuhi syarat, ” Kata Untung Budiono, Selasa (5/5/2025).
Selain pada proses itu lanjut Untung Budiono, pengusaha melanggar ketertiban umum, menimbulkan ketentraman masyarakat, karena sudah minta laporan daripada Kepalo setempat, dan kepalo Tiyuh sudah melakukan Upaya-upaya untuk mengkomunikasikan dengan masyarakat setempat.
“Tindak lanjut dari rapat hari ini kita secepatnya akan menugaskan Tim terpadu untuk melakukan evaluasi Khususnya di Diva Karaoke nanti turun ke lokasi. ketentuan ada pernyataan yang sudah mereka sampaikan dan di tanda tangani kesanggupan apabila tidak sanggup memenuhi itu maka akan di tutup” Jelasnya.
Pemerintah pastikan terkait penutupan Karaoke Diva Family akan di lakukan setelah Tim mengevaluasi apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
“Kemungkinan untuk ditutup itu bisa saja apabila tidak terpenuhi apa saja ketentuan yang di berikan dengan prosedur yang ada. Tapi sepanjang mereka meminta untuk memenuhi syarat itu termasuk ketertiban umum seperti gangguan kebisingan apa solusi yang di ambil ada SOP nya, seperti kedap suara, atau gangguan ketentraman masyarakat seperti etika dan norma misalnya kita akan buatkan surat pernyataan, kalau ini semua tidak memenuhi syarat kita turunkan tim ini nanti maka pemda mengambil kesimpulan akan merekomendasikan agar karaoke Diva di tutup, ” Tegasnya.
Sementara itu di ketahui, Karaoke Diva family dalam perijinan nya sudah mendapatkan surat dari pemerintah Daerah yang menyasar pada pemberhentian beroperasi. Berikut surat tersebut
Nomor : SNK 202506172040223963223
Sifat : segera
Lampiran:_
Perihal: peringatan tertulis pertama
Yth
Pelaku usaha Sobri
BURING KENCANA.buring kencana, Blambangan pagar, kabupaten Lampung utara.lampung
Bersama ini kami sampaikan kepada:
Nama pelaku usaha/perusahaan:SOBRI
Nomor induk berusaha:2803240093721 tanggal 14 Maret 2024
Nomor kegiatan usaha:202403-2820-1256-6182-634
Alamat kantor:BURING KENCANA,Buring kencana, Blambangan pagar kabupaten Lampung utara.lampung
Kode KBLI:93292
Nama KBLI:karoeke
Lokasi usaha:jl.kartini marga kencana,tulang bawang udik, kabupaten tulang bawang barat.lampung.
Dengan ini di beritahukan bahwa perusahaan saudara menurut pantauan dan evaluasi kami tidak melaksanakan kewajiban yaitu penyampaian LKPM periode triwulan lV tahun 2024 dan triwulan l tahun 2025 sebagaimana di maksud dalam pasal 55 ayat(1) hurup b peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
Berdasarkan dengan hal tersebut melalui surat ini kami memberi tahukan peringatan tertulis pertama oleh karna itu kami harapkan saudara segera memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan menyampaikan LKPM periode triwulan ll tahun 2025 secara daring melalui sistem OSS.
Apabila saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai periode waktu pelaporan tersebut akan di berikan sanksi administratif lanjutan sebagai mana di atur dalam pasal 55 ayat(2. Peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
Sementara itu, Masyarakat sekitar yang berdampak pada kenyamanan dan ketertiban Karaoke Diva family sangat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menutup tempat hiburan Karaoke Diva family tersebut. Hal itu di ungkap kan masyarakat sekitar yang di bubuhi tanda tangan ketidaksetujuan adanya Karaoke Diva family tersebut karena di anggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
“Seharusnya pemkab lebih tegas karena ini jelas kami masyarakat sekitar merasa terganggu dan tidak menginginkan adanya aktifitas Karaoke Diva tersebut. Jangan lagi kasih peluang untuk memenuhi syarat, karena syarat paling utama itu persetujuan lingkungan tempat usaha, nah ini jelas masyarakat di sekitar lingkungan itu tidak menginginkan nya lagi, apalagi main evaluasi, ada apa ini semua?,” Kata Masyarakat Sekitar yang berdampak adanya Karaoke Diva tersebut (PD/IMAM)






