Hak Masyarakat dilangkahi, Proses Hukum Masih Berjalan, Prianto, Minta Presiden, Kapolri,Kejagung, KPK dan Komnas HAM Ambil Sikap Tegas.

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Persoalan hak atas lahan dan mekanisme pemberian tali asih kembali menjadi sorotan di tengah rencana aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR) pada kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Nomor 281.

Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, meminta agar penyelesaian hak masyarakat dilakukan secara jelas dan tidak berjalan di belakang aktivitas perusahaan.

Menurut Prianto, terdapat lahan sekitar 140 hektare yang diklaim masyarakat. Selain itu, persoalan pemberian tali asih serta ganti rugi tanam tumbuh disebut belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian. Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum terkait persoalan tersebut masih berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026).

Sorotan tersebut mencuat di tengah pembahasan mekanisme tali asih PPKH 281 yang kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Lahei pada 18 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat, pemerintah desa, pihak PT NPR serta pemangku kepentingan masyarakat.

Menurut Prianto, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberian tali asih masih menjadi bagian yang perlu diperjelas dan disepakati oleh para pihak. Karena itu, ia mempertanyakan apabila aktivitas perusahaan tetap dijalankan sementara persoalan hak yang menurutnya belum tuntas masih berkaitan dengan proses hukum.

“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.

Selain persoalan tali asih, Prianto turut menyoroti dugaan tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga perlu memperhatikan klaim penguasaan lahan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan penyelesaian hak masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru apabila tidak ditangani secara hati-hati dan transparan.

“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Prianto juga meminta pemerintah dan lembaga terkait memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak memperbesar potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Minta Pemerintah dan Lembaga Terkait Berikan Kejelasan
Dalam pernyataannya, Prianto turut meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Komnas HAM terhadap persoalan yang menurutnya berkaitan dengan hak atas tanah masyarakat serta proses pemberian kompensasi.

Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengatur mekanisme penertiban kawasan hutan, termasuk penanganan kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya di kawasan hutan.

“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto.

Prianto menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, ia meminta penyelesaian hak atas tanah, mekanisme tali asih serta proses hukum menjadi bagian yang diperjelas sebelum aktivitas perusahaan berjalan lebih jauh.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pernyataan mengenai klaim lahan, mekanisme tali asih, dugaan tumpang tindih konsesi maupun proses hukum dalam berita ini merupakan keterangan dari Prianto bin Samsuri.
Ruang tanggapan dan klarifikasi tetap terbuka bagi PT Nusa Persada Resources (PT NPR), Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kecamatan Lahei maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi. (Tim)