Diduga Abaikan Imbauan Ramadhan, Karaoke Naura dan Alzero Tetap Beroperasi. Satpol PP Tubaba Siapkan Tiga Teguran, Publik Pertanyakan Nyali Penegakan
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Bulan suci Ramadhan 1447 H seharusnya menjadi momentum penghormatan terhadap nilai religius dan ketertiban sosial. Namun di Tiyuh Pulung Kencana (BRD), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dua tempat hiburan malam, Karaoke Naura dan Alzero, justru diduga tetap beroperasi.
Fakta di lapangan ini memantik tanda tanya besar: apakah imbauan pemerintah daerah hanya sebatas lembaran kertas tanpa daya paksa?
Pemerintah Kabupaten Tubaba sebelumnya telah menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan usaha selama Ramadhan. Edaran itu dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, dugaan tetap beroperasinya dua karaoke tersebut memberi kesan adanya pembangkangan terbuka terhadap kebijakan daerah.
Dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Barmawi, SE, MM, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah bertahap. “Kami akan memberikan teguran pertama kepada pelaku usaha yang masih buka pada bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme penindakan dimulai dari teguran pertama secara tertulis. Jika tak diindahkan, akan dilanjutkan dengan teguran kedua secara lisan. Pada tahap ketiga, barulah tindakan tegas sesuai aturan diberlakukan.
“Kalau sudah kita berikan teguran pertama masih buka, maka kita akan memberikan teguran kedua secara lisan. Baru yang ketiga kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Publik mempertanyakan, mengapa pelanggaran yang terjadi di tengah suasana Ramadhan harus melalui tiga tahap peringatan sebelum tindakan nyata dijatuhkan? Apakah pendekatan berjenjang ini bentuk kehati-hatian, atau cermin lunaknya penegakan?
Keberadaan karaoke yang tetap beroperasi bukan sekadar isu perizinan. Ini menyangkut sensitivitas sosial, etika usaha, dan penghormatan terhadap mayoritas warga yang menjalankan ibadah puasa. Terlebih, lokasi usaha berada di lingkungan yang didominasi masyarakat Muslim.
Jika hingga teguran ketiga masih diabaikan, Satpol PP memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian operasional. Namun pertanyaannya kini bukan lagi soal prosedur, melainkan keberanian dan konsistensi.
Apakah aparat akan benar-benar bertindak, atau teguran demi teguran hanya menjadi ritual tahunan tanpa konsekuensi?
Masyarakat Tubaba menunggu pembuktian. Ramadhan bukan sekadar kalender ibadah, melainkan ujian integritas bagi pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. (PD/imam).






