Kasat Pol PP Tubaba Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan: Pelanggar Perbup Siap Ditutup Permanen

TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rudiansyah, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketertiban Umum dan Penyelenggaraan Hiburan di wilayah setempat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi norma sosial dan kenyamanan masyarakat yang belakangan mulai terusik akibat maraknya tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa mematuhi aturan.

Dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026), Rudiansyah menegaskan bahwa seluruh pengelola tempat hiburan, baik karaoke, kafe malam, rumah hiburan maupun usaha sejenis, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur pemerintah daerah.

“Perbup sudah sangat jelas. Tempat hiburan wajib memiliki izin resmi, tidak boleh buka melebihi jam operasional, tidak diperbolehkan menampilkan hiburan yang melanggar norma, serta tidak boleh mengganggu ketenangan warga, apalagi jika berada di sekitar rumah ibadah maupun lingkungan pendidikan,” tegas Rudiansyah.

Ia mengungkapkan, Satpol PP masih menemukan berbagai pelanggaran di lapangan, mulai dari usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin lengkap, aktivitas hingga dini hari, hingga dugaan praktik yang memicu keributan dan keresahan masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merusak ketertiban umum dan menciptakan citra negatif di tengah masyarakat.

“Banyak laporan yang masuk ke kami terkait tempat hiburan yang dianggap meresahkan. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti melalui patroli rutin maupun razia mendadak,” ujarnya.

Rudiansyah memastikan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap namun tegas. Mulai dari sosialisasi, teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan permanen bagi pengelola yang tetap membandel.

“Kami tidak main-main. Jika sudah diberikan peringatan tetapi masih melanggar, maka sanksi administratif hingga penutupan usaha akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menambahkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disporapar, hingga aparat kepolisian guna memastikan legalitas seluruh tempat hiburan di Tubaba benar-benar sesuai ketentuan.

Meski demikian, Rudiansyah menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat luas.

“Kami mendukung investasi dan usaha di Tubaba, tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan tempat hiburan yang diduga melanggar aturan atau menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman di Tulang Bawang Barat. Aturan berlaku untuk semua tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Langkah tegas Satpol PP tersebut mendapat dukungan dari sejumlah warga yang selama ini mengeluhkan keberadaan tempat hiburan yang dianggap kerap menimbulkan kebisingan, keributan, hingga aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
(PD/imam).