Dugaan Main Mata Satpol PP Tubaba dengan Pengelola Diva Family: Isi Surat Berubah Drastis, Warga Ancam Gelar Demonstrasi

TULANG BAWANG BARAT, Lingkarmerah.my.id – Dugaan adanya kolusi atau hubungan tidak wajar antara oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan pengelola tempat hiburan malam Diva Family Karaoke kini mengemuka ke permukaan.

Kecurigaan publik muncul setelah ditemukan perbedaan sangat mencolok pada isi dokumen surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani pengelola usaha tersebut, yang seolah-olah melemahkan ketentuan hukum yang seharusnya dipatuhi.

Tempat hiburan yang berlokasi di wilayah Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik ini sebelumnya telah menjadi sorotan dan keluhan warga sekitar karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta beroperasi tanpa melengkapi persyaratan perizinan secara utuh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat tim gabungan yang dipimpin oleh Asisten I Setda Tubaba, Untung Budiono, turun ke lokasi, pihak pengelola diminta menandatangani surat pernyataan lengkap yang berisi kewajiban dan syarat ketat sesuai peraturan daerah.

Dalam dokumen awal, surat tersebut berjudul “Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Ketentuan Perizinan dan Ketaatan Terhadap Peraturan Daerah Tempat Hiburan Malam / Karaoke”. Di dalamnya tertulis jelas rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola, di antaranya:

– Wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan lengkap selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2026, meliputi NIB, izin pertanahan, izin operasional, persetujuan lingkungan, dan dokumen teknis lainnya.
– Tidak boleh beroperasi sama sekali sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah oleh Pemerintah Daerah.
– Wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan, yakni maksimal pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.
– Wajib memasang peredam suara, menjaga kebersihan lingkungan, membina karyawan agar berperilaku baik, serta bersedia diperiksa dan diawasi kapan saja oleh pihak berwenang.
– Bersedia menerima segala jenis sanksi, mulai dari teguran, penutupan usaha, hingga proses hukum jika melanggar aturan.

Namun, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan ditandatangani oleh pengelola atas nama Ajir Ardian, ternyata isinya telah berubah total dan sangat dipersingkat hingga menghilangkan poin-poin penting tersebut.

Pada surat versi kedua inilah yang menjadi tanda tanya besar masyarakat. Surat ini sama sekali tidak memuat kewajiban melengkapi izin, batas waktu pemenuhan persyaratan, aturan jam buka usaha, kewajiban teknis lingkungan, maupun larangan beroperasi sebelum sah. Isinya hanya berbunyi secara umum bahwa pihak pengelola bersedia mematuhi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 serta bersedia menerima sanksi secara garis besar, tanpa rincian kewajiban yang nyata.

Kondisi ini dinilai sangat tidak masuk akal dan mencurigakan. Pasalnya, dengan isi surat yang demikian, secara tersirat seolah-olah memberikan kelonggaran padahal faktanya usaha tersebut jelas melanggar hukum karena belum memiliki izin lengkap, namun hingga kini masih beroperasi secara bebas bahkan hingga dini hari, bertentangan dengan ketertiban umum.

Menanggapi perubahan isi dokumen yang mencurigakan ini, Kepala Bidang di lingkungan Satpol PP, M. Syarief, memberikan penjelasan yang justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Menurutnya, perubahan itu dilakukan karena pihak pengelola Diva Family Karaoke merasa keberatan dengan syarat-syarat ketat yang tercantum dalam draf awal.

Pernyataan ini memicu kemarahan dan pertanyaan tajam dari warga maupun pengamat: “Mengapa pihak penegak hukum justru mengalah dan mengubah aturan atau isi kesanggupan demi keinginan pelanggar aturan?” Sikap diam Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang seolah membiarkan hal ini berlalu begitu saja semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik layar atau istilah warga, sudah ada “main mata” antara oknum penegak peraturan daerah dengan pemilik usaha.

Sampai saat ini, keluhan masyarakat sekitar terkait gangguan kebisingan, keramaian tidak teratur, serta ketidaknyamanan hidup di lingkungan tempat usaha tersebut beroperasi belum mendapatkan penyelesaian yang nyata. Warga telah berkali-kali menyampaikan aspirasi agar tempat hiburan ini dipindah lokasi atau ditutup karena tidak sesuai tata ruang dan mengganggu ketenteraman, namun tanggapan Pemkab dinilai sangat lambat dan tidak tegas.

Kekecewaan warga kini sudah sampai di ambang batas. Jika Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap tidak bertindak tegas dan membiarkan praktik penyimpangan ini terus berlanjut, masyarakat sekitar mengancam akan mengambil langkah keras.

“Kalau Pemkab tidak tegas begitu, kami akan melakukan demonstrasi. Keluhan kami dari awal sampai sekarang intinya satu: tempat karaoke itu harus dipindah atau ditutup permanen karena sangat mengganggu. Kami tidak bisa diam melihat hukum seolah dibuat pilih kasih,” tegas salah satu perwakilan warga saat ditemui, Jumat (22/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Satpol PP maupun Pemerintah Daerah terkait perbedaan isi surat pernyataan yang mencurigakan tersebut. Warga dan publik kini menanti, apakah kasus ini akan dibiarkan atau justru akan membuka lembaran baru pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran wewenang oleh aparat penegak peraturan daerah. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini (PD/IMAM)