Diduga “Kebal Hukum”, Karaoke Diva Tetap Beroperasi: Instruksi Penutupan Diabaikan, Aparat Diam
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Aroma pembangkangan terhadap keputusan resmi pemerintah daerah semakin menyengat dari operasional Karaoke Diva di Tiyuh Margo Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Meski telah diperintahkan untuk ditutup oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal terhadap aturan.
Pantauan dan informasi yang dihimpun, Sabtu malam (11/4/2026), aktivitas di Karaoke Diva berjalan normal. Tidak tampak adanya penyegelan, penghentian operasional, maupun pengawasan dari aparat terkait.
“Masih buka seperti biasa, tidak ada tanda-tanda ditutup,” ungkap sumber kepada media ini.
Situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan pemerintah daerah.
Lebih jauh, kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa pengelola usaha merasa berada di atas hukum—dan lebih mengkhawatirkan lagi, seolah mendapat ruang untuk terus melanggar.
Di tengah pelanggaran yang berlangsung terang-terangan, sikap dinas terkait dan aparat penegak Perda justru dipertanyakan. Hingga kini, tidak terlihat adanya langkah tegas atau penindakan lanjutan.
Ketiadaan tindakan ini memicu dugaan serius adanya pembiaran. Publik pun mulai bertanya: apakah aturan hanya berlaku bagi yang lemah?
Sorotan tajam juga mengarah ke Kepala Tiyuh Margo Kencana. Di saat warga menyuarakan penolakan, sikap yang ditunjukkan justru dinilai pasif dan tidak berpihak.
Sejumlah warga mengaku telah mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap operasional Karaoke Diva. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat dukungan.
“Sudah banyak yang tanda tangan, tapi kepala tiyuh tidak mendukung. Bahkan sempat ingin mengambil bukti itu,” kata warga.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan aparatur tiyuh. Dalam situasi konflik kepentingan, diam bukanlah netral—melainkan sikap yang dapat dimaknai sebagai keberpihakan terselubung.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya relasi yang tidak sehat antara pengelola usaha dengan oknum tertentu di tingkat lokal.
Sementara itu, keputusan penutupan yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah daerah kini terkesan kehilangan wibawa. Tanpa pengawasan dan penindakan, keputusan itu hanya menjadi dokumen formal tanpa kekuatan di lapangan.
Jika pelanggaran dibiarkan terus berlangsung, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kasus Karaoke Diva kini menjadi ujian nyata: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru bisa dinegosiasikan? Publik menunggu ketegasan, bukan pembiaran. (PD/Imam).






