Janji Kosong Diduga Berulang, Ratusan Warga Tubaba, Lampura Siap Duduki PT SIT

TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG, lingkarmerah.my.id – Kesabaran warga akhirnya di ujung batas. Ratusan masyarakat lintas wilayah dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Lampung Utara menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki PT Surya Intan Tapioka (SIT), menyusul dugaan ingkar janji perusahaan terkait ganti rugi limbah yang tak kunjung direalisasikan.

Aksi yang dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026 itu dipastikan bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa mengancam akan menduduki area perusahaan sebagai bentuk perlawanan terbuka atas sikap perusahaan yang dinilai terus mengulur waktu sejak 2025.

Aliansi Masyarakat Karta Tanjung Selamat bersama warga Dusun V Bawang Sepulau, Desa Bumi Agung Marga, hingga Desa Negeri Ujung Karang menjadi kekuatan utama dalam aksi ini.

Mereka datang dengan satu tuntutan: keadilan atas kerusakan lahan pertanian yang diduga akibat limbah perusahaan. Perwakilan warga Madi Usman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan akumulasi kekecewaan panjang yang tak lagi terbendung.

“Ini bukan lagi soal janji, tapi soal kepercayaan yang sudah hancur. Sejak 2025 perusahaan hanya memberi harapan palsu tanpa realisasi,” tegasnya.

Tak hanya ganti rugi yang tak kunjung dibayar, komitmen perusahaan untuk menormalisasi aliran sungai yang tercemar pun disebut mandek di tengah jalan.

“Faktanya, normalisasi hanya berjalan sekitar 50 persen, setelah itu berhenti tanpa kejelasan. Ini jelas bentuk kelalaian,” ungkap Madi.

Lebih jauh, warga juga menuding perusahaan tidak memiliki itikad baik. Janji untuk menghentikan operasional sebelum menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat pun disebut hanya sebatas retorika.

“Perusahaan tetap beroperasi seolah tidak terjadi apa-apa, sementara sawah warga rusak dan hasil panen hilang. Ini bentuk ketidakpedulian yang nyata,” lanjutnya.

Di tengah tekanan ekonomi akibat gagal panen, warga merasa dipaksa memilih jalan konfrontasi. Aksi pendudukan dinilai sebagai satu-satunya cara agar suara mereka tidak lagi diabaikan.

Adapun tuntutan yang akan dibawa dalam aksi tersebut meliputi:
Normalisasi total saluran limbah yang berdampak pada lahan pertanian warga. Pembayaran ganti rugi atas kerusakan sawah dan gagal panen.

Pertanggungjawaban penuh perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan.
Susunan penanggung jawab aksi:
Ketua: Sodri
Wakil Ketua: Madi
Sekretaris: Syahnuri
Surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke Polres Lampung Utara serta ditembuskan ke DPRD Lampung Utara, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polsek Muara Sungkai.

Jika tuntutan kembali diabaikan, aksi ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih besar. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini berada di bawah sorotan: berpihak pada kepentingan masyarakat atau membiarkan dugaan pelanggaran lingkungan terus terjadi tanpa konsekuensi. (PD/Imam).