“Viral” Penyalahgunaan BBM : Polda Kaltim Diminta Copot Kasat Reskrim Polres PPU Diduga Pembiaran Terhadap Aktifitas Ilegal

Mei 21 -2026

Babulu Panajam Paser Utara PPU | LINGKARMERAHSekian lama sempat vakum dari aktifitas penyaluran Bahan Bakar Minyak BBM jenis Pertalite dan Solar Bersubsidi, kini SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Paser Utara, kini beraktifitas kembali menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun. Dari peneluasuran media ini kepada warga setempat yang tidak jauh dari lokasi mengatakan, bahwa kuat dugaan permainan BBM ini lebih parah dari sebelumnya,”Ujar sumber.

DIDUGA KEBAL HUKUM. 

Maraknya penimbun Bahan Bakar Minyak di beberapa daerah, kuat diduga, SPBU di Kecamatan Babulu ini jauh lebih ramai menyalurkan Pertalite dan Solar subsidi kepada para pelansir tak jarang terlihat kemacetan padat yang menghambat aktifitas kerja para pengendara.

Ada empat nama yang yang sudah dikantongi media ini diduga kembali bermain solar subsidi dan pertalite yang namanya sempat disebut sebut warga adalah penimbun Bahan Bakar Minyak BBM yang selanjuatnya BBM tersebut dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

Ke 4 penimbun BBM Jenis pertalite tersebut diduga kini kembali aktif bermain pertalite dan solar di SPBU Nomor 64-761-019. “Nama tersebut diatas yang himpun media ini melalui sumber terpercaya, diantaranya bernama “Rudi, ipul, Anto gorden dan Rusli dan masih banyak yang lainnya. Ke empat nama tersebut diduga memberi upeti kepada pihak oknum polisi yang bertugas polres Panajam Paser Utara (PPU) serta polsek babulu hingga ke 4 mafia minyak ini merasa kebal hukum.

 

Polda Kalimantan Timur khusuanya Dirkrimsus Polda Kaltim diminta agar segera meringkus para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak termasuk pihak dari oknum perugas SPBU yang sudah ikut menyalurkan BBM kepada para penimbun hingga membuat keresahan para warga dan masyarakat.

 

Sementara di SPBU No : 64-761-019 dari informasi warga setempat mengatakan, “SPBU yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Paser Utara

diduga sudah menjadi sarang tempat penyaluran pertalite dan solar subsidi bagi para pelansir penimbun BBM.

 

Olehnya itu, selaku control sosial media kami meminta kepada Polda Kalimantan timur terkhusua Dirkrimsus Polda Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas dan bila perlu menangkap para pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite dan solar. Ini perbuatan pidana yang wajib diproses hukum sesuatu aturan yang berlaku.

 

Pengamat hukum dan pemerhati lingkungan. “Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, ketika dikonfirmasi melalui telpon WhtasApp mengatakan, bahwa dirinya mengecam keras adanya tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite.

“Ini perbuatan pidana. Menurut Undang Undang Migas. “SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas.

 

Dr. Elvis Katuwu juga meminta kepada Pihak Region My pertamina agar segera turun ke TKP dan menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.

 

Jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal bagi pelaku 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.(*/)

 

Tim