Kades Muara Pari Bentuk TIM Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Desa
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Mukti Ali, Membentuk TIM Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Desa, antara Desa Muara Inu, Rahaden dan Desa Karendan sekaligus Melakukan Rapat Pembahasan Penyelesaian Tata Batas Desa tersebut di Aula Kantor Desa Muara Pari Pada Kamis, (05/12/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Oleh Tokoh Masyarakat Desa Muara Pari , Tokoh Adat, Ketua RT, Tim Perumus, BPD Desa dan aparat Pemdes Muara Pari serta undangan lainnya.
Rapat Pembahasan Percepatan Penyelesaian Tata Batas Desa tersebut, dipimpin Langsung oleh Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali.
Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali dalam sambutannya, Menyampaikan Yang menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Penyelesaian Tata Batas ini adalah Mengacu kepada
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016 yang berisi Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Batas Desa itu, diartikan sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan Desa yang bersifat Yuridis. Sehingga wajib bagi Desa-Desa yang diakui oleh Negara untuk melaksanakan tata batas,” terang kades.
Dalam rapat pembahasan itu, Mukti Ali menuturkan, adalah menentukan jadwal pengambilan titik koordinat batas Desa, sesuai dengan batas alam, dan histori Desa, Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karendan dan Desa Rahaden sementara untuk batas Desa Muara Pari sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Muara Inu.
“Untuk Penyelesaian Tapal Batas Desa Muara Inu sudah diselesaikan. Saya ucapan terima kasih tak terhingga kepada Tim Perumus Penyelesaian Tata Batas Desa Muara Pari yang terdiri dari, 15 orang anggota Tim, ditambah Pendamping Desa 1 orang dan Pendamping Lokal 1 orang, yang sudah bekerja dengan maksimal dan bersinergi dengan Pemdes Muara Pari,” ungkapnya.
Perumus itu Kades menerangkan, terdiri dari dari Tokok Masyarakat, Tokoh Adat, Ketua Rukun tetangga dan Pemerintah Desa Muara Pari.
Mukti Ali Menambahkan bahwa undangan rapat untuk Penyelesaian tata batas Desa sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa yang berbatasan diantaranya, Desa Muara Inu, Desa Rahaden dan Desa Karendan.
“Yang tidak hadir mungkin ada kegiatan dan kesibukan lain, sehingga Kepala Desa yang berbatasan dengan Desa Muara Pari tidak bisa hadir. Meskipun demikian rapat tetap dilaksanakan, karena menyangkut penentuan jadwal pengecekan dan pengambilan titik kordinat batas Desa,” katanya.
Dalam rapat itu menghasilkan kesimpulan bahwa Tim Perumus Penyelesaian Tata Batas Desa Muara Pari bersama-sama dengan Pemerintah Desa Muara Pari akan segera melaksanakan pengecekan Kelapangan batas Desa dan pengambilan kordinat batas Desa. Demikian pungkas Mukti Ali kepada awak media. (Rizal).