Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”

Tulangbawang Barat, lingkarmerah.my.id – Polemik keberadaan kandang babi milik Kamto yang diduga beroperasi tanpa izin dan membuang limbah cair langsung ke sungai umum kini memasuki babak baru. Warga mengaku sudah bertahun-tahun dicekik bau menyengat dan terdampak dugaan pencemaran, sementara pemilik justru memilih bungkam. Situasi ini akhirnya memaksa Satpol PP Kabupaten Tulangbawang Barat turun tangan.

Satpol PP: “Kami Akan Cek di Lapangan”

Plt Sekretaris Satpol PP Tubaba, Sudarmani, menegaskan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi resmi terkait aktivitas peternakan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan.

“Kita baru tahu informasi, kemudian nanti kita tindaklanjuti. Kita sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Nanti kita turun untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Sudarmani menegaskan bahwa meskipun belum ada Perda khusus mengenai peternakan babi, bukan berarti usaha tersebut boleh berjalan tanpa aturan.

“Kita bisa pakai Perda tentang penyelenggaraan dan perlindungan pengelolaan lingkungan. Lalu ada Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Itu kita pelajari apa yang bisa digunakan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha peternakan, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik dan pencemaran, wajib memiliki izin lingkungan serta persetujuan masyarakat sekitar.

Warga Sudah Bertahun-Tahun Tersiksa, Pemilik Menutup Pintu

Keluhan warga bukannya baru, namun sudah menahun. Mereka mengaku terpaksa hidup berdampingan dengan bau menyengat dari kandang babi yang jaraknya tidak jauh dari permukiman. Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, pihak Kamto justru enggan bicara.

Seorang pria yang ditemui di rumah Kamto hanya berkata singkat,
“Saya lagi sibuk,” sambil berlalu, menutup pintu untuk pertanyaan apa pun.

Sikap ini membuat warga semakin yakin bahwa ada aktivitas yang tidak ingin terbuka ke publik.

Indikasi Pelanggaran Berlapis Menguat

Jika benar limbah cair dialirkan ke sungai, kasus ini tak lagi soal bau tak sedap. Ini berpotensi masuk kategori:

Pencemaran lingkungan dan air sungai

Gangguan kesehatan masyarakat

Pelanggaran ketertiban umum

Usaha tanpa izin resmi

Mengabaikan keberatan warga yang mayoritas Muslim dan merasa tak pernah dimintai persetujuan

Warga menyebut bahwa keberadaan ternak babi itu sudah pernah ditolak sebelumnya, namun kegiatan tetap berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan legalitas.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Kini semua mata tertuju pada langkah Satpol PP, DLH, dan pemerintah tiyuh. Apakah Pemda akan bertindak tegas sesuai aturan, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut hingga menciptakan masalah lingkungan yang lebih besar?

Warga berharap pemerintah tidak menutup mata.

Lingkungan bersih bukan kemewahan—itu hak masyarakat. Dan hak itu saat ini sedang terancam. (PD)