DPRD Tubaba Desak Pemkab Fasilitasi Tuntutan Buay Bulan soal CSR dan Plasma PTPN I
TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu (B3) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Rabu (12/8/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah nyata menyikapi tuntutan terkait CSR dan kewajiban plasma 20 persen PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
Aksi tersebut mendapat respons dari DPRD Tubaba. Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pemerintah daerah harus turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat Buay Bulan dan pihak perusahaan.
Menurut Yantoni, aspirasi masyarakat tidak cukup hanya diterima dan dicatat. Pemkab harus segera membuka ruang mediasi agar persoalan yang telah menjadi tuntutan masyarakat tersebut memiliki titik terang.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini Bupati, untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat,” ujar Yantoni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2026).
Yantoni bahkan memberikan sinyal tegas bahwa DPRD tidak akan tinggal diam apabila Pemkab tidak segera mengambil langkah konkret. Jika mediasi tidak segera difasilitasi, DPRD Tubaba siap memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kalau Pemkab tidak segera memfasilitasi mediasi, DPRD juga tidak segan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan kedua belah pihak,” tegasnya.
Ribuan Massa Tuntut Kejelasan Hak Masyarakat
Sementara itu, perwakilan Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan ribuan massa turun langsung ke Pemkab dan DPRD Tubaba sebagai bentuk desakan agar pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Aswar menyebut, masyarakat menuntut adanya keterbukaan terkait status dan pengelolaan lahan, sekaligus meminta perusahaan memenuhi kewajiban CSR serta plasma sebagaimana yang menjadi tuntutan masyarakat.
Ia menjelaskan, Marga Buay Bulan pada 1984 disebut telah melepaskan hak ulayat sekitar 11.550 hektare. Dalam perkembangannya, PTPN VII disebut memiliki sertifikat atas lahan sekitar 3.819 hektare. Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta pemerintah membuka secara terang-benderang status dan pengelolaan lahan serta memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dijalankan.
“Kami menuntut asas keterbukaan, menunaikan kewajiban CSR dan kewajiban plasma,” kata Aswar. Menurut Aswar, persoalan utama bukan sekadar soal tuntutan di atas kertas, melainkan hak masyarakat yang hingga kini dinilai belum dirasakan secara nyata.
“Karena mereka tidak menunaikan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Sampai saat ini hak-hak tersebut belum dirasakan masyarakat,” ujarnya.
B3 Minta Pemerintah Jangan Sekadar Jadi Penonton
Buay Bulan Bersatu berharap Pemkab dan DPRD Tubaba tidak berhenti pada seremonial penerimaan aspirasi. Masyarakat meminta pemerintah benar-benar hadir sebagai mediator dan pengawal penyelesaian, bukan sekadar menjadi tempat menyampaikan keluhan.
Masyarakat juga mendesak agar persoalan CSR, plasma, serta status dan pengelolaan lahan dibuka secara transparan dan dibahas bersama pihak perusahaan.
Kini bola berada di tangan Pemkab Tubaba. Apakah aspirasi ribuan masyarakat tersebut akan berujung pada penyelesaian konkret, atau kembali berhenti sebagai catatan di meja birokrasi?
DPRD Tubaba telah menyatakan siap mengambil langkah melalui RDP apabila mediasi pemerintah daerah tidak segera berjalan. (PD/Imam)






