Ribuan Massa Buay Bulan Bersatu Kepung Pemkab dan DPRD Tubaba, Ultimatum Pemerintah 7 Hari
TULANG BAWANG BARAT, lingkarmerah.my.id – Ribuan massa yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu (B3) menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Rabu (12/8/2026).
Kedatangan massa bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka membawa tuntutan tegas agar Pemkab Tubaba tidak lagi bersikap pasif dalam persoalan yang menyangkut masyarakat adat Buay Bulan dengan PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang.
B3 mendesak pemerintah daerah segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan guna membahas berbagai persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Salah satu tuntutan utama massa adalah penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum persoalan masyarakat adat diselesaikan secara terbuka, jelas, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Massa juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional, termasuk pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum memberikan dampak optimal bagi warga.
Wabup Nadirsyah: Pemkab Siap Fasilitasi Pertemuan. Perwakilan massa kemudian diterima langsung Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Nadirsyah menyatakan Pemkab Tubaba siap berada di tengah masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog serta mediasi.
“Saya akan memberikan dukungan penuh terhadap warga Buay Bulan Bersatu,” kata Nadirsyah.
Ia memastikan pemerintah daerah akan segera mengupayakan pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Secepatnya kita akan mengadakan rapat besar dengan semua pihak, seperti BPN, Polres, pihak perusahaan, warga Buay Bulan Udik dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Nadirsyah mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Bergeser ke DPRD, B3 Dapat Dukungan Komisi I
Usai menyampaikan aspirasi di Pemkab, massa bergerak menuju Kantor DPRD Tubaba. Aspirasi mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni.
Yantoni menegaskan DPRD tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada forum penyampaian aspirasi. DPRD akan berkoordinasi dengan Bupati Tubaba untuk memastikan langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Kita akan berkoordinasi dengan Bupati, sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan ini. Apabila tidak terselesaikan, kita akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Yantoni.
Menurutnya, DPRD merupakan representasi masyarakat sehingga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi warga. “Kita ini wakilnya masyarakat, artinya kita harus berbuat. Bila pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan, DPRD akan mengambil alih untuk berjuang bersama masyarakat,” tegasnya.
B3 Beri Tenggang waktu Tujuh Hari: Tak Ada Titik Temu, Tempuh Langkah Hukum.
Sementara itu, Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, menyampaikan sikap yang lebih keras. Ia menegaskan masyarakat tidak lagi membutuhkan janji, melainkan langkah konkret dan kepastian penyelesaian.
B3 memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada Pemkab Tubaba untuk menunjukkan langkah nyata dalam memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Buay Bulan Udik dan PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang.
“Dalam waktu tujuh hari apabila tuntutan kami untuk mediasi tidak ada langkah dan titik temu, kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kami akan segera melakukan pendudukan lahan,” kata Aswar.
Ultimatum tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. B3 menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah konkret, persoalan yang selama ini didorong melalui jalur dialog berpotensi bergeser ke langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, bola berada di tangan Pemkab Tubaba. Tujuh hari menjadi tenggang waktu untuk membuktikan apakah komitmen memfasilitasi masyarakat benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata atau kembali berhenti sebatas pernyataan. (PD/Imam)






