DPRD Barito Utara Desak Pemda Segera Pengusulan WPR, Tim PEWARTA: Ini Langkah Awal Legalkan Tambang Rakyat
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Tim PEWARTA menyambut baik hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah yang membahas persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang digelar pada Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat DPRD
Dalam notulen resmi RDP yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP serta Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab, DPRD Barito Utara menghasilkan dua kesimpulan penting terkait penanganan tambang rakyat di daerah tersebut.
Pertama, DPRD Barito Utara mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada Bupati Barito Utara, diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah, hingga sampai ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). WPR tersebut juga akan menjadi bagian dari evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.
Kedua, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian persoalan tambang rakyat, termasuk penataan dan legalisasi aktivitas pertambangan di tingkat masyarakat.
Ketua Tim PEWARTA, Agustian Rajab, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Barito Utara tersebut. Menurutnya, hasil RDP ini menjadi bukti adanya perhatian serius pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami Tim PEWARTA mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara. Notulen hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Kami tidak meminta perlakuan khusus, hanya ruang legal sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang WPR dan IPR,” ujar Agustian usai RDP.
Ia menegaskan bahwa keputusan RDP ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini dianggap melakukan aktivitas PETI. Padahal, menurutnya, regulasi telah membuka ruang bagi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hanya saja implementasinya yang belum berjalan optimal.
“Selama ini masyarakat disebut PETI atau ilegal. Padahal undang-undang sudah memberikan jalan melalui IPR. Persoalannya, WPR belum ditetapkan. Hari ini DPRD sudah membuka pintu itu, tinggal pemerintah daerah segera mengusulkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Tim PEWARTA juga menyatakan komitmennya untuk mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut, termasuk keterlibatan dalam Panitia Khusus yang akan dibentuk.
“Kami siap duduk bersama dalam Pansus dan menyampaikan data lapangan. Tujuan kita sama, yaitu mewujudkan tambang rakyat yang legal, tertib, menyejahterakan masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tutup Agustian.(Rizal)






