Diduga Kelola Karaoke Tak Berizin, Kades Bumi Restu Jadi Sorotan! Istri yang Menjabat Ketua PKK Disebut Ikut Jaga Kasir, Dugaan Sabung Ayam Ikut Mencuat

LAMPUNG UTARA, Lingkarmerah.my.id – Dugaan aktivitas usaha hiburan malam berupa karaoke yang belum jelas legalitasnya di Desa Bumi Restu, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Ironisnya, tempat karaoke yang disebut berada di bagian belakang rumah mewah milik Kepala Desa (Kades) Bumi Restu itu diduga melibatkan istri sang kepala desa, yang diketahui menjabat sebagai Ketua PKK.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, tempat hiburan tersebut diduga menyediakan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC). Bahkan, istri kepala desa disebut turut berperan sebagai penjaga kasir sekaligus mengatur aktivitas pelayanan kepada para pengunjung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana legalitas usaha tersebut? Apakah sudah memenuhi seluruh ketentuan perizinan? Dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas hiburan malam yang diduga menimbulkan keresahan warga?

Seorang warga perempuan Desa Bumi Restu, Selasa (02/11/2026), mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan istri kepala desa dalam aktivitas karaoke tersebut.

“Seharusnya seorang Ketua PKK bisa menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam pembinaan keluarga. Kami justru mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ikut menjaga kasir dan mengatur aktivitas karaoke. Kami berharap persoalan ini segera diperiksa,” ungkapnya.

WARGA RESAH, DUGAAN DAMPAK KARAOKE TERHADAP RUMAH TANGGA DISOROT

Persoalan ini tidak hanya menjadi pembicaraan warga Desa Bumi Restu. Sejumlah masyarakat dari desa tetangga juga disebut mengeluhkan keberadaan tempat karaoke tersebut.

Warga menilai aktivitas hiburan malam itu perlu mendapat pengawasan serius karena dikhawatirkan berdampak terhadap kehidupan sosial dan ketenteraman lingkungan.

Bahkan, salah seorang warga mengeluhkan adanya pengunjung yang diduga menghabiskan uang untuk hiburan dan pelayanan LC hingga kebutuhan rumah tangga terabaikan.

“Bukan hanya warga Bumi Restu, masyarakat desa tetangga juga ada yang resah. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi sebenarnya, jangan sampai keluhan masyarakat terus dibiarkan,” keluh warga lainnya.

KADES TAK BERADA DI TEMPAT, ISTRI SEBUT SEDANG DI BANDAR LAMPUNG

Saat awak media mendatangi kediaman kepala desa yang disebut menjadi lokasi usaha karaoke untuk meminta konfirmasi, Kades Bumi Restu tidak berada di tempat.

Awak media kemudian bertemu dengan istri kepala desa yang disebut sedang menjaga kasir karaoke.

Ketika ditanyakan keberadaan suaminya, istri kepala desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk kegiatan sabung ayam.

“Pak Kades sedang di Kota Bandar Lampung, lagi berbadan (berjudi) sabung ayam,” ujar istri kepala desa kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan lain yang tidak kalah serius. Apabila informasi mengenai aktivitas perjudian sabung ayam benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, perjudian bukan sekadar persoalan etika, melainkan dapat menjadi persoalan hukum apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

JANGAN ADA PEMBIARAN! BUPATI, INSPEKTORAT, DINAS PMD DAN POLRES DIMINTA BERTINDAK

Masyarakat mendesak Bupati Lampung Utara, Satpol PP, Inspektorat, Dinas PMD, serta Polres Lampung Utara agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.

Mereka meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak), menelusuri legalitas operasional karaoke, memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, serta mendalami informasi mengenai dugaan perjudian sabung ayam.

Inspektorat dan Dinas PMD juga diminta menelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran kewajiban maupun etika jabatan oleh kepala desa.

Jabatan kepala desa bukanlah kekuasaan pribadi. Jabatan tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.

Begitu pula jabatan Ketua PKK yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan keluarga dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, dugaan keterlibatan pejabat publik maupun keluarganya dalam aktivitas usaha yang dipersoalkan masyarakat patut mendapat penjelasan terbuka.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta kepastian hukum dan tindakan nyata dari instansi berwenang.

Jangan sampai keluhan masyarakat hanya menjadi angin lalu, sementara dugaan persoalan yang menyangkut ketertiban lingkungan dan integritas pejabat desa tidak pernah mendapatkan penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Bumi Restu belum berhasil dimintai klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada kepala desa, istrinya, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(PD/imam).