Bongkar Muat Cangkang Sawit di Jetty Batu Bara PT DJA Kembali Terpantau, Aparat Diminta Periksa Perizinan

Selasa 23 Juni 2026

BERAU | LINGKARMERAH– Aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit kembali terpantau berlangsung di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dilaporkan menggunakan jetty milik PT DJA yang selama ini dikenal sebagai terminal khusus (tersus) untuk menunjang aktivitas bongkar muat komoditas batu bara.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian penggunaan terminal khusus tersebut dengan izin yang dimiliki perusahaan. Pasalnya, tersus pada umumnya diberikan untuk menunjang kegiatan tertentu sesuai peruntukan yang telah disetujui oleh pemerintah.

Di lapangan, sejumlah dump truck terlihat melakukan pengangkutan cangkang kelapa sawit menuju jetty PT DJA. Seorang sopir yang ditemui mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi yang diterimanya.

“Kami mengangkut cangkang ini dari PT Pesona Sawit Abadi, ada juga dari PT Tanjung Buyu Perkasa. Kami ini hanya disuruh untuk muat untuk dibongkar di jetty Tubaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pemuatan cangkang sawit di jetty tersebut bukan terjadi secara insidental, melainkan melibatkan pasokan dari sejumlah perusahaan.

Jika benar terminal khusus batu bara digunakan untuk kegiatan bongkar muat komoditas lain tanpa penyesuaian atau persetujuan perizinan yang diperlukan, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan serius yang wajib mendapat perhatian regulator.

Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan kepelabuhanan, penggunaan fasilitas di luar peruntukan izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terdapat kewajiban administrasi, pelaporan, maupun penerimaan negara yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Pemerintah melalui instansi terkait, baik di sektor perhubungan maupun pertambangan, didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas bongkar muat cangkang sawit di jetty PT DJA. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan terminal khusus yang dapat merugikan kepentingan negara.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggunaan terminal khusus yang tidak sesuai dengan izin operasional, maka pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, penghentian sementara aktivitas bongkar muat batu bara di fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi opsi penegakan hukum hingga seluruh aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DJA belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan penggunaan jetty tersebut untuk aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna memastikan seluruh kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara.

 

(*/) Redaksi