Kasus dugaan korupsi Kasus Korupsi H.l,Takalar Mandek: Negara Rugi Rp90 Miliar, 1.000 Nelayan Terdampak, Polda Sulsel Dinilai Mengulur Waktu
Makassar, 17 Juni 2026 | LINGKARMERAH – Kasus dugaan korupsi Kasus Korupsi H.l,Takalar Mandek: Negara Rugi Rp90 Miliar, 1.000 Nelayan Terdampak, Polda Sulsel Dinilai Mengulur Waktu yang melibatkan pengusaha asal Kabupaten Takalar, inisial H.L, kian menuai kontroversi. Hingga satu tahun berlalu sejak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan H.L sebagai tersangka, belum ada tindakan tegas berupa penahanan atau percepatan proses hukum. Padahal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp90 miliar dan ribuan nelayan serta pelaku usaha kecil menjadi korban.
H.L, yang dikenal sebagai pemilik usaha permandian di Tope Jawa, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, diduga melakukan rekayasa keuangan dan penggelapan dana. Ironisnya, meskipun secara resmi telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar dan berada dalam pengawasan kurator, aset-aset milik terduga tersangka masih sulit dilacak keberadaannya untuk dikembalikan kepada negara maupun korban.
Penyitaan Aset Tanpa Penahanan: Tanda Tanya Besar
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa pihak penyidik telah menyita empat unit mobil mewah milik H. Lapang beberapa bulan setelah penetapan tersangka. Namun, langkah ini dinilai tidak sebanding dengan urgensi kasus. Hingga kini, H.L masih bebas berkeliaran.
“Sudah hampir setahun kasus ini berjalan. Mobil mewah disita, tapi orangnya tidak ditahan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah ada ‘permainan’ di balik layar?” ujar salah satu perwakilan korban, Andi, saat ditemui di Makassar, Kamis (12/6).
Andi menambahkan, ketidakjelasan status hukum H.L memberikan celah bagi tersangka untuk mengalihkan aset sisa atau menekan saksi-saksi kunci.
Korban Menjerit: 1.000 Nelayan dan Pengusaha Telur Ikan Terbang Rugi
Dampak dari dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menghancurkan ekonomi ratusan keluarga. Sekitar 1.000 lebih nelayan dan pengusaha kecil, khususnya pelaku usaha telur ikan terbang (flying fish roe) di wilayah pesisir Takalar, kehilangan modal usaha mereka.
“Kami sudah jatuh bangun mencari kepastian. Uang kami raib, usaha kami bangkrut. Sementara tersangka hidup enak,” keluh seorang keluarga korban pengusaha telur ikan terbang yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Transparansi dari Publik
Menanggapi lambatnya progres kasus, sejumlah elemen masyarakat dan Lembaga Pengawasan Publik “LPP SEGEL RI” di Sulsel mendesak Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus, khususnya Subdit Tipikor. Mereka menuntut transparansi penuh terkait alasan mengapa H.L, belum ditahan, padahal status tersangkanya sudah jelas.
“Jika benar ada indikasi permainan hukum atau perlindungan terhadap tersangka, maka integritas penegak hukum dipertaruhkan. Kerugian Rp90 miliar bukan angka kecil. Kami minta Kapolri turun tangan jika Polda Sulsel tidak mampu bertindak objektif,” tegas Hariadi, Ketua DPP Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN).
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan penahanan H. Lapang.
Organisasi media “Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN)” dan Lembaga LPP berencana menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Sulsel dalam waktu dekat jika tidak ada kejelasan progres hukum dalam tujuh hari ke depan.(*/)
Red






