Jalan Maut “Panaragan–Panaragan Jaya Kembali Telan Korban, Pemerintah Diduga Abai dan Langgar Kewajiban Hukum
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – Ruas jalan provinsi Panaragan–Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kembali memakan korban. Kondisi jalan yang hancur, berlubang, gelap tanpa penerangan, serta nihil rambu peringatan, kini bukan sekadar keluhan—melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Pembiaran yang berlangsung berbulan-bulan memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius dari pihak berwenang.
Korban terbaru adalah Nurul Huda, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Tubaba. Ia mengalami kecelakaan pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tepat di depan bekas kantor BPBD.
Dalam kondisi jalan gelap gulita tanpa rambu, korban terperosok ke lubang besar yang menganga di badan jalan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat: benturan di kepala, bibir sobek, luka pada siku yang harus dijahit sebanyak 10 jahitan, serta memar dan lecet di bagian kaki. Hingga kini, korban masih terbaring dengan keluhan nyeri hebat di bagian pinggang tanpa penanganan medis yang memadai.
Lebih memprihatinkan lagi, korban tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Keterbatasan biaya membuatnya tidak mampu berobat ke rumah sakit, sementara layanan BPJS dilaporkan tidak dapat digunakan akibat kendala sistem. Situasi ini semakin menegaskan absennya peran negara di tengah penderitaan warganya.
Fakta ini memantik kemarahan publik. Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan maupun tanda peringatan dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum. Padahal, ruas tersebut merupakan jalur vital yang setiap hari dilintasi masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Jika belum mampu, maka wajib memasang rambu peringatan sebagai bentuk mitigasi risiko.
Tak hanya itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai. Pejabat berwenang dapat dijerat hukuman hingga 5 tahun penjara jika kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, 1 tahun penjara untuk luka berat, serta 6 bulan penjara untuk luka ringan atau kerusakan kendaraan—termasuk jika tidak memasang rambu peringatan. Dengan jatuhnya korban kembali, publik mempertanyakan keseriusan pemerintah: apakah harus menunggu korban berikutnya?
Minimnya respons dan lambannya penanganan memperkuat kesan bahwa keselamatan masyarakat bukan prioritas. Jalan rusak yang dibiarkan tanpa tindakan bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi telah masuk ranah tanggung jawab hukum.
Masyarakat mendesak pemerintah provinsi sebagai pemilik kewenangan jalan, serta pemerintah kabupaten, untuk segera bertindak. Perbaikan harus dilakukan secepatnya, disertai langkah darurat seperti pemasangan rambu dan penerangan jalan.
Jika tidak, maka setiap kecelakaan di ruas ini bukan lagi sekadar musibah—melainkan konsekuensi dari kelalaian yang dibiarkan. Dan itu adalah noda serius bagi wajah pemerintahan di Tulang Bawang Barat.(PD/imam).






