Warga Desa Karendan Desak Transparansi Pembebasan Lahan PT NPR seluas 140 Hektar
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Dugaan penguasaan lahan tanpa persetujuan pemilik Lahan kembali memicu ketegangan antara masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan pihak perusahaan tambang PT.NPR.
Persoalan yang telah berlangsung lama tersebut kini kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku lahan kebun dan ladang mereka telah digarap meski belum ada penyelesaian hak secara jelas.
Untuk menyampaikan tuntutan mereka, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola lahan menggelar jumpa pers di Cafe Jakarta, Pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam kesempatan itu, warga menuding PT Nusa Persada Resource (NPR) telah melakukan aktivitas di area yang masih menjadi milik masyarakat adat.
Dalam pernyataannya, Prianto Samsuri mengaku lahan yang selama ini dikelola masyarakat adat diduga digarap perusahaan tanpa izin maupun penyelesaian hak yang jelas.
“Saya tidak pernah menjual ataupun mengalihkan lahan itu ke pihak lain. Tapi di lokasi sudah ada penggarapan, rumah ladang dibongkar, kebun karet dan sawit dirusak,” ujar Prianto.
Ia menyebut terdapat sekitar 3.000 pohon karet serta kebun sawit yang berada di area sengketa tersebut sudah di gusur Oleh Pihak Perusahaan PT NPR. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan masuk dalam kawasan sekitar 140 hektare di Desa Karendan.
Prianto juga mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan yang disebut telah dilakukan perusahaan. Menurutnya, proses tersebut tidak melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, maupun pemilik lahan secara terbuka.
“Kalau memang perusahaan sudah membayar, tunjukkan prosedurnya. Kami merasa hak masyarakat adat diabaikan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Hison selaku perwakilan kelompok pengelola lahan seluas sekitar 83 hektare. Ia mengaku kelompoknya mulai mengelola lahan sejak 2019 dan baru mengetahui adanya aktivitas perusahaan pada 2024.
“Kami tidak pernah menerima pembayaran pembebasan lahan. Tapi lahan kelompok kami sudah ikut digarap,” kata Hison
Menurut Hison Masyarakat adat hanya ingin memperoleh keadilan atas hak kelola kebun dan ladang yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Sementara itu, John Kennedy yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus penerima kuasa sejumlah warga mengatakan bahwa sebagian masyarakat memang menerima pembayaran, namun tidak mencakup seluruh lahan 140 hektare yang diklaim perusahaan telah bebas.
“Yang kami terima hanya sekitar 68 hektare, bukan seluruh 140 hektare. Karena memang ada hak masyarakat lain di situ,” jelasnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat turun tangan memediasi konflik tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, pihak perusahaan, dan seluruh pemilik lahan agar hak masyarakat adat tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Nusa Persada Resource (NPR) terkait tudingan masyarakat tersebut.(Rzl)






