Sidang Perdata Sengketa Lahan 1.800 Hektare Berlanjut, Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lapangan Libatkan BPN
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Prianto melawan PT. NPR, Kepala Desa Karendan, dan Kepala Desa Muara Pari kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (26/01/2026).
Sidang lanjutan ini beragendakan perbaikan alat bukti, menyusul alat bukti yang diajukan pada sidang sebelumnya belum dapat diterima oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lapangan yang akan dilaksanakan pada 4 Februari 2026.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur, S.H., M.H, dengan Hakim Anggota M. Riduansyah, S.H dan Khoirun Naja, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, S.H, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pada sidang hari ini pihaknya hanya fokus pada perbaikan alat bukti.
“Sidang lanjutan hari ini kita hanya melakukan perbaikan alat bukti, karena alat bukti sebelumnya belum bisa diterima oleh hakim. Hari ini kami menyampaikan alat bukti yang sudah diperbaiki, sementara pihak tergugat lain menambahkan alat bukti,” ujarnya.
Ardian menjelaskan, pihaknya mengajukan alat bukti berupa surat keterangan tanah yang menunjukkan bahwa Prianto memiliki hak kelola yang sah, yang ditandatangani oleh pejabat-pejabat berwenang. Ia menegaskan, objek sengketa berada di luar kawasan izin seluas 1.800 hektare yang nantinya akan menjadi fokus pemeriksaan lapangan.
“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan objek sengketa. Hakim akan menilai apakah objek tersebut benar atau tidak. Nantinya akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur koordinat lahan serta para pihak terkait batas wilayah,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan juga bertujuan memastikan apakah lahan tersebut merupakan kawasan hutan atau ladang berpindah-pindah yang selama ini dikelola masyarakat.
“Jika ternyata masih kawasan hutan, tentu surat tanah kami bisa dipertanyakan. Namun jika bukan kawasan hutan, maka klien kami berhak menerima ganti rugi. Kami tidak menuntut ganti rugi tanah, hanya ganti rugi atas tanam tumbuh yang dirusak oleh pihak perusahaan, dan itu adalah kewajiban sesuai undang-undang,” tegas Ardian.
Sementara itu, Prianto, selaku penggugat, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan untuk menggelar sidang lapangan.
“Saya sangat berterima kasih karena majelis hakim menjadwalkan sidang lapangan pada 4 Februari 2026. Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk bersama-sama turun ke lokasi melakukan pengukuran,” ucapnya.
Prianto menambahkan, lahan yang disengketakan bukan hanya miliknya, melainkan juga melibatkan banyak masyarakat lainnya.
“Di sana sudah tidak ada lagi hutan, melainkan kebun masyarakat yang diduga dirusak oleh PT. NPR yang bergerak di bidang tambang batubara. Saya berharap putusan nanti seadil-adilnya dan tidak merugikan masyarakat,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Hison, salah satu pemilik lahan. Ia menilai sidang lapangan merupakan langkah penting untuk mencari keadilan yang sesungguhnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim karena memutuskan untuk melakukan cek lapangan. Jika memang benar ada hak kelola masyarakat, maka sudah seharusnya dibayarkan agar tidak menimbulkan kegaduhan seperti sebelumnya,” pungkasnya.
Sidang lapangan pada 4 Februari 2026 mendatang diharapkan dapat memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim terkait kondisi lahan yang disengketakan, serta menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.(Rizal).






