Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Murung Raya Periode 2024-2029 Bedasarkan Keputusan Gubernur

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Murung Raya bernama, Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dengan masa jabatan 2024-2029.
Kedua anggota DPRD Kabupaten Murung Raya yang mengucapkan sumpah janji jabatan ini dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Murung Raya.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi mengatakan, pelantikan Nisha Anggraeni menjadi Anggota DPRD Murung Raya dari daerah pemilihan (Dapil) III menggantikan Doni yang sebelumnya mengundurkan diri maju Pilkada Murung Raya 2024 lalu.
Kemudian, “Kabik Amaz Jasikha dari daerah pemilihan (Davil) II dilantik menjadi anggota DPRD Murung Raya menggantikan, Heriyus yang mundur mengikuti Pilkada tahun 2024 lalu,” kata ketua DPRD Rumiadi saat memimpin rapat pelantikan di DPRD, Selasa (29/4/2025).
Rumiadi menuturkan, pelantikan dua anggota DPRD pengganti antar waktu itu, bukan hanya sebagai untuk mengisi kekosongan, tetapi juga untuk menjaga kebersamaan dan keutuhan seluruh anggota DPRD Murung Raya, baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepartaian.
Menurut Ketua DPRD, pelantikan Nisha Anggraeni sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Murung Raya didasarkan atas keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/146/2025.
Kemudian, Kabik Amaz Jasikha dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, ujar ketua DPRD lagi, berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/147/2025.
“Keputusan Gubernur itu ditetapkan di Palangka Raya 15 April tahun 2025, mulai berlaku terhitung tanggal dilaksanakanya sumpah janji dua anggota DPRD Kabupaten Murung Raya pada Selasa (29/4/2025) hari ini,” jelas Rumiadi.
Dalam pelantikan kedua anggota DPRD ini hadiri Bupati Murung Raya, Heriyus dan Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Murung Raya, Dina Maulidah, Wakil Ketua II DPRD, Likon, serta anggota DPRD, dan anggota DPRD Provinsi, Yetro.
Turut hadir juga perwakilan Dandim 1013/ Muara Teweh dan Wakapolres Murung Raya, dan Kejaksaan Negeri Murung Raya, Asisten 1, II dan III Sekda Murung Raya, serta kepala SOPD, KPU Murung Raya serta tamu undangan lainnya. (red).