Jelang RDP 18 Juni, PEWARTA Perjuangkan Legalitas dan Perlindungan Penambang Rakyat
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Pengurus Perkumpulan Wartawan Barito Utara (PEWARTA) menggelar rapat internal guna mematangkan strategi dan materi yang akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Barito Utara pada 18 Juni 2026 mendatang.
Rapat yang berlangsung secara sederhana dan penuh kekeluargaan di kediaman salah satu pengurus tersebut dihadiri jajaran pengurus PEWARTA di bawah komando Ketua Umum H. Agustian Rajab dan Fidel Mangara Harianja sebagai Sekjen.
Agenda utama rapat adalah merumuskan empat tuntutan utama yang akan diperjuangkan demi kepentingan masyarakat penambang rakyat di Kabupaten Barito Utara.
Ketua Umum PEWARTA, H. Agustian Rajab, menegaskan bahwa RDP yang akan digelar bukan sekadar forum diskusi, melainkan wadah konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka dari sektor pertambangan rakyat.
“RDP tanggal 18 Juni nanti bukan ajang debat kusir. Ini adalah forum konstitusional untuk memperjuangkan hak warga Barito Utara yang selama ini menggantungkan hidupNya dari aktivitas pertambangan rakyat,” tegas Agustian usai rapat.
Dalam pertemuan tersebut, PEWARTA menyepakati empat poin tuntutan yang akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, yakni:
1. Mendorong Payung Hukum Daerah
PEWARTA mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menerbitkan regulasi daerah yang mengatur dan melindungi aktivitas pertambangan rakyat sebagai langkah menuju terwujudnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
2. Pengurusan IPR Tanpa Biaya PEWARTA mengusulkan agar proses pengurusan IPR dapat digratiskan sehingga masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan.
3. Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum Selama proses penerbitan IPR berlangsung, PEWARTA meminta agar aparat dan pemerintah mengedepankan pembinaan serta pendampingan kepada masyarakat, bukan tindakan represif.
4. Penangguhan Penahanan Penambang Rakyat
PEWARTA juga memohon kepada pemerintah daerah dan DPRD agar dapat memfasilitasi serta menjadi penjamin bagi warga penambang yang saat ini tengah menjalani proses hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
PEWARTA menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukanlah bentuk dukungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong seluruh penambang rakyat untuk beralih ke jalur yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami adalah Wartawan. Tugas kami menyuarakan aspirasi masyarakat. Jika rakyat Barito Utara dapat menambang secara legal, aman, dan sejahtera di tanah mereka sendiri, maka itu merupakan kemenangan bagi kita semua,” ujar Agustian.
RDP yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 tersebut rencananya akan dihadiri sekitar 10 orang pengurus PEWARTA dan 40 perwakilan penambang rakyat dari berbagai wilayah di Kabupaten Barito Utara.(Rizal)






