Ini peryataan Warga Desa Muara Pari terkait dengan Tali Asih PT.Sam Mining. Mukti Ali : Tidak ada Kriminalisasi Kepada Warga, Pemberian Tali Asih sudah Sesuai Prosedur

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Masyarakat Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah MenepisTudingan adanya rumor beredar bahwa PT.Sam Mining yang memiliki Areal Izin Usaha Pertambangan  (IUP) di Desa Muara Pari, Melakukan penggusuran lahan warga tanpa pembebasan lahan dan  memberikan tali asih kepada warga pemilik hak kelola lahan.

Tim penenelusuran yang terdiri dari beberapa awak media melakukan penelusuran ke Desa Muara Pari untuk Mencari Fakta yang sebenar – benarnya  pada Kamis, (31/07/2025).

Dari hasil penelusuran yang kami lakukan beberapa Warga pemilik hak kelola lahan dalam IUP PT.Sam Mining yang telah kami Wawancarai mengatakan bahwa pemilik lahan hak kelola di sana adalah terdiri dari beberapa kelompok diantaranya;

Kelompok pemilik lahan dalam feet tambang dan kelompok pemilik lahan pada trase jalan houling.

Diketahui bahwa pemilik hak kelola pada feet tambang, Kelompok Bapak Bani terdiri dari kurang lebih 100 anggota dengan titik lokasi pada Sei Bajang dan Sei Wos, Bapak Darmawi terdiri dari 130 anggota dengan titik lokasi Sei Mumbung dan Sei Baju Kutang.

Sementara Pemilik lahan hak kelola, pada lokasi koridor jalan holing (trase jalan) juga terdiri dari beberapa kelompok yaitu Bapak Kartu dengan jumlah anggota lebih kurang 30 orang dengan titik lokasi di Sei Kaliat dan Sei Mahang.

Kelompok Bapak Wewe Lesamana dan Bapak Guntur yang terdiri dari lebih kurang 60 anggota dengan letak lokasi pada Sungai Wakil.

Bapak Waterihin tanpa memiliki anggota kelompok dengan cara mengelola sendiri dengan titik lokasi pada Sei Mumbung.
Demikian juga Bapak Hatri dengan pengelolaan sendiri tanpa memiliki anggota kelompok dengan titik lokasi di Sei Mumbung.

Kepada awak media, baik sebagai pemilik langsung lahan hak kelola ataupun yang mewakili sebagai juru bicara yang menerangkan sebagai berikut;

Jamin Amansyah, mewakili kelompok Wewe Lesmana (hak kelola trase jalan) mengatakan bahwa, “PT.Sam Mining sudah memberikan tali asih untuk lahan kelola warga, karena saya salah satu warga penerima tali asih dari kelompok Wewe Lesmana, “kata Jamin.

Yang mewakili Kelompok Bapak Bani, Jevirgo (titik lokasi Sei Bajang – Sei Wos), Jevirgo mengatakan, “Kelompok kami, Bapak Bani Cs, sudah menerima tali asih yang diberikan oleh PT.Sam Mining sudah melakukan pembayaran tali asih,” ujarnya.

Tim Telusur pada hari kedua penelusuran, pada Jumat, (01/08/2025) dengan di dampingi pemilik lahan hak kelola atau  yang mewakili pemilik lahan dari kelompok masing – masing, baik kelompok pemilik lahan hak kelola pada titik feet tambang maupun titik lokasi lahan jalan hauling melakukan penelusuran sampa ke titik lokasi lahan mereka masing – masing

Ketika ditanyakan mengenai kepemilikan lahan dan apakah sudah diberikan pembayaran tali asih oleh Pihak PT.Sam Mining. “Jawaban mereka adalah bahwa benar mereka sudah menerima tali asih pada feet tambang dan trase jalan”.

Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali ketika di Wawancarai awak Media mengatakan bahwa, “PT.Sam Mining sudah melakukan tahapan – tahapan sebelum Memberikan Tali Asih kepada warga yaitu Melakukan  verifikasi lahan pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 03 September 2023, Tim bersama pemilik lahan melakukan pengukuran di lapangan.

Hasil pengukuran dilapangan dituangkan dalam Berita Acara dan Papan Pengumuman.

Hasil verifikasi lahan diumumkan dengan memasang pengumuman berbentuk baliho mulai dari tanggal 04 September 2023 sampai tanggal 27 September 2023, selama 23 hari.

Kemudian pada tanggal 27 September 2023, Tim menyampaikan hasil verifikasi lahan kepada PT.San Mining supaya pihak perusahaan mengambil langkah – langkah selanjutnya kepada pemilik lahan atas wilayah yang sudah diukur.

Adapun dengan kejadian pemortalan, penghentian kegiatan tambang tersebut tentu kita sangat berharap dan saya berpikir pihak kepolisian tentu menjalankan apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan SOP, ” tidak ada Bahasa yang disebut Kriminalisasi atau pun penangkapan tanpa Alasan,kita akan mengikuti Persoalan ini sesuai dengan Prosedur, kita dukung semua apa yang sudah di lakukan Pihak Kepolisian,” tutup Mukti Ali. (Rizal).