DPRD Tubaba Perintahkan Diva Karaoke Berhenti Sementara, Dugaan Pelanggaran Perda Menguat

TULANG BAWANG BARAT, Lingkarmerah.my.id – Kesabaran warga terhadap operasional Diva Karaoke Family di Tiyuh Marga Kencana tampaknya mulai mencapai batas. Setelah berbulan-bulan dikeluhkan karena dianggap mengganggu ketenteraman lingkungan, tempat hiburan tersebut akhirnya mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, DPRD secara tegas menyimpulkan bahwa Diva Karaoke harus menghentikan sementara seluruh aktivitas usahanya hingga seluruh perizinan dan kewajiban hukum dipenuhi.

Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menyatakan bahwa hingga saat ini sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat operasional belum terpenuhi.

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada. Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya juga sudah tidak berlaku karena dicabut oleh pemilik lama. Kesimpulannya, Diva harus berhenti dulu sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa keberadaan Diva Karaoke tidak lagi sekadar dipersoalkan oleh masyarakat, tetapi juga telah menjadi perhatian serius lembaga legislatif.

Bukan Sekadar Soal Izin, DPRD menilai persoalan Diva Karaoke jauh lebih kompleks daripada sekadar administrasi perizinan. Penolakan sebagian warga, dugaan gangguan ketertiban lingkungan, kondisi bangunan yang dinilai belum layak, hingga keberadaan pemandu lagu dari luar daerah yang belum seluruhnya terdata menjadi catatan penting.

Saat melakukan inspeksi lapangan pada 2 Juni 2026 menjelang tengah malam, Komisi I DPRD menemukan sejumlah kondisi yang dianggap memerlukan tindakan cepat dari pemerintah daerah.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Bangunan masih kurang tertata, banyak pekerja dari luar daerah yang perlu didata, dan ada beberapa hal yang harus segera dibenahi demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Yantoni.

Tak berhenti di situ, DPRD juga mengaku menemukan indikasi yang berpotensi melanggar aturan, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka di lokasi usaha.

“Kami sudah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat kepolisian agar dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diduga Bertentangan dengan Perda Trantibumlinmas. Sorotan terhadap Diva Karaoke semakin menguat jika dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Dalam Pasal 39 ayat (3), pengelola tempat hiburan diwajibkan mematuhi jam operasional dan seluruh ketentuan yang berlaku. Sementara itu, warga selama ini berulang kali mengeluhkan aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b mengatur kewajiban pengelola untuk mengawasi pengunjung agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol maupun melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.

Selain itu, Pasal 40 ayat (2) huruf c juga mewajibkan pengelola menjaga kebersihan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat di sekitar lokasi usaha. Yang paling penting, Pasal 42 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, penghentian sementara, bahkan penutupan tempat hiburan apabila terbukti mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat.

Warga Menunggu Ketegasan Pemkab
Rekomendasi DPRD agar Diva Karaoke menghentikan operasional sementara kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Masyarakat menilai keputusan tersebut tidak boleh berhenti sebatas rapat dan rekomendasi di atas kertas.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menegakkan aturan serta mengembalikan ketenteraman lingkungan yang selama ini mereka perjuangkan.

Kini publik menunggu, apakah rekomendasi DPRD akan benar-benar dijalankan atau kembali berakhir pada pembinaan tanpa tindakan nyata. Sebab bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal karaoke, melainkan tentang kepastian hukum, ketertiban umum, dan keberpihakan pemerintah terhadap suara masyarakat. (PD)