Diduga Nikah Sirih Sebelum Cerai Inkrah, Rumah Tangga De Terseret Isu Hukum Serius
Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – 25 Februari 2026 – Dugaan pernikahan sirih yang dilakukan sebelum proses perceraian berkekuatan hukum tetap menyeret rumah tangga seorang perempuan berinisial De ke pusaran polemik serius. Kasus ini tak lagi dipandang sebagai konflik domestik biasa, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Suami De akhirnya angkat suara. Dengan nada tegas, ia mengungkap bahwa istrinya meninggalkan rumah sekitar tujuh bulan lalu secara terbuka. “Dia pamit pergi. Bahkan sudah ada pria yang menunggu di depan rumah,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan itu memantik tanda tanya publik. Kepergian yang disebut dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi dinilai mengindikasikan adanya hubungan lain yang telah terjalin sebelumnya.
Lebih jauh, suami De menyebut seorang pria berinisial M sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab retaknya rumah tangga mereka. Ia mengaku, De secara terang-terangan menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan pria tersebut.
“Dia bilang ingin menikah dengan M. Bahkan sudah pernah dibawa ke rumah saudara laki-lakinya dan menginap di sana,” ungkapnya.
Yang menjadi sorotan, menurut keterangan suami, proses perceraian mereka saat itu belum berkekuatan hukum tetap. Jika benar telah terjadi pernikahan lain sebelum ada putusan inkrah, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum perkawinan.
Pengakuan Penghulu: Akad Dua Tahun Lalu
Polemik semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai penghulu dalam pernikahan De dan M. Ia menyebut akad nikah tersebut dilangsungkan sekitar dua tahun lalu di wilayah Pulung Kencana, Tulang Bawang Barat.
R juga mengklaim, sebelum akad digelar, kedua pihak menandatangani perjanjian bermaterai yang menyatakan seluruh risiko di kemudian hari menjadi tanggung jawab masing-masing.
Alasan yang disampaikan R adalah untuk menghindari perbuatan zina. Namun dalih tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah pernikahan itu sah secara agama dan hukum negara, atau justru menabrak aturan yang berlaku?
Secara hukum positif di Indonesia, perkawinan harus memenuhi ketentuan administratif dan tidak boleh dilakukan ketika salah satu pihak masih terikat pernikahan yang sah.
Saksi Kontrakan: “Wali Tidak Ada”
Keterangan lain datang dari seorang pemilik kontrakan berinisial S yang mengaku menjadi saksi dalam pernikahan sirih tersebut.
Ia membenarkan bahwa De dan M pernah tinggal di rumah kontrakannya selama lebih dari satu tahun sebelum pindah ke wilayah Mulya Asri.
“Benar, saya diminta menjadi saksi,” ujarnya.
Namun saat ditanya mengenai keberadaan wali nikah, S mengaku tidak mengetahui adanya wali dalam prosesi tersebut.
“Setahu saya, wali tidak ada. Yang hadir hanya saya, istri saya, dan penghulu. Penghulunya dibawa langsung oleh M,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan polemik baru. Dalam ketentuan fikih maupun praktik hukum Islam di Indonesia, keberadaan wali merupakan salah satu rukun nikah. Jika benar tidak ada wali yang sah, maka keabsahan pernikahan tersebut patut dipertanyakan.
Publik Desak Klarifikasi, hingga berita ini diterbitkan, pihak De maupun M belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pengakuan yang beredar. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Tubaba karena menyentuh isu sensitif: dugaan nikah sirih tanpa wali, kemungkinan pernikahan sebelum perceraian inkrah, hingga tanggung jawab pihak yang mengaku sebagai penghulu.
Apakah benar telah terjadi pernikahan baru saat status hukum pernikahan sebelumnya belum berakhir? Ataukah terdapat fakta lain yang belum terungkap?
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan para narasumber dan masih bersifat dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Tim).






