Bapenda Murung Raya Gelar Sosialisasi Keringanan PKB 2026

Puruk Cahu, lingkarmerah.my.id – Pemkab Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah Bapenda menggelar sosialisasi Program Keringanan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Sosialisasi digelar Selasa 9 Juni 2026 sebagai upaya mudahkan masyarakat sekaligus tingkatkan kesadaran kewajiban perpajakan.

Program berlaku 8 Juni sampai 22 Juli 2026. Ini rangkaian HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Wajib pajak dapat keringanan pokok PKB sampai 6 persen, pembebasan denda PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ. Fasilitas berlaku untuk tahun berjalan dan tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

Bupati Murung Raya Heriyus mengapresiasi program tersebut. Menurutnya kebijakan ini bukti nyata komitmen Pemda beri pelayanan lebih baik ke masyarakat. Program diharapkan bantu warga penuhi kewajiban pajak lebih ringan. Penerimaan pajak daerah optimal juga dukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Murung Raya.

Petugas Bapenda aktif edukasi langsung ke lapangan. Pendekatan ini diharapkan tingkatkan pemahaman warga agar manfaatkan kesempatan dari pemerintah maksimal. Pemkab mengimbau pemilik kendaraan segera manfaatkan keringanan sebelum masa berlaku habis agar administrasi kendaraan lancar.

Selain kemudahan, program ini dorong kesadaran pentingnya pajak. Pajak jadi sumber pendapatan daerah strategis untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. Dengan bayar pajak tepat waktu, warga ikut serta mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera. (Nit)