Pemdes Malawaken Bantah Dugaan Pungutan Rp2 Juta untuk SKT, Klarifikasi Resmi Digelar

Lingkarmerah.my.id – Pemerintah Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar viral mengenai dugaan permintaan biaya tebus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebesar Rp2 juta yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media online.

Klarifikasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Berita Acara Klarifikasi/Sanggahan Pemberitaan yang berlangsung di Kantor Desa Malawaken pada Senin (11/05/2026). Pertemuan itu dihadiri unsur Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Desa Malawaken, BPD, Bhabinkamtibmas, hingga pihak yang berkaitan langsung dengan informasi tersebut.

Dalam hasil klarifikasi, Jonedi yang merupakan menantu Ardi G menegaskan bahwa informasi terkait adanya pungutan Rp2 juta untuk pengurusan SKT tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Desa Malawaken. Ia juga menyebut pihak keluarga belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT kepada pemerintah desa.
Sementara itu, Ardi G mengaku tidak menyangka percakapannya saat itu menjadi bahan pemberitaan dan viral di media online. Ia menilai isi pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Melalui surat pernyataan yang ditandatangani bersama, Jonedi dan Ardi G turut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Malawaken atas kesalahpahaman yang muncul dan dampak pemberitaan yang dinilai merugikan.

Kepala Desa Malawaken, Syahnudin, berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi dengan mengutamakan konfirmasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. (Tim)