UMK dan UMKS Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 Naik sebesar 4,94 Persen
Barito Utara Lingkarmerah.My.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop-UKM) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini disepakati dalam forum Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar di Aula Rapat Disnakertranskop- UKM Pada Jum’at (19/12/2025).
Kepala Disnakertranskop-UKM Barito Utara, M. Mastur, Melalui Kabid Disnakertranskop- UKM, Ronald Aprianto menyampaikan kepada media ini Bahwa Untuk UMK Barito Utara Tahun 2026 Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 19 Desember 2025 dengan Menggunakan Indeks Alfa 0,51 disepakati mengalami Kenaikan sebesar 4,94 persen Menjadi RP.4.093.071,54 Mengalami kenaikan dari Tahun sebelumnya. “Usulan ini merupakan Rekomendasi UMK Barito Utara Tahun 2026,” Ucap Ronald
Sementara itu, untuk UMSK, angka yang di sepakati Untuk sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Perkebunan Buah kelapa Sawit, ditetapkan sebesar Rp.4.095.118,07 Adapun untuk sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp.4.095.936,68.
Penetapan Upah Minumin Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lainnya sebagai dasar perhitungan.
Penyesuaian ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan,”Pungkasnya. (Rizal).






