SPBU NO 78.915.03 Pasangkayu Tutup Pelayanan Umum, Diam Diam Melayani Pelansir Dan Penimbun BBM Jenis Solar dan Pertalite
16 Juli 2026
PASANGKAYU, LINGKARMERAH.MY.ID–Praktik penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terungkap nyata di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 78.915.03 yang berlokasi di Dusun Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu, Sulawesi Barat. Warga dan pengguna jalan memprotes keras kelancangan pihak pengelola yang dengan sengaja menutup akses bagi masyarakat umum, namun diam-diam melayani penimbunan dalam jumlah besar.
Berdasarkan kesaksian warga dan bukti rekaman yang diperoleh awak media, pihak pengelola kerap menolak melayani kendaraan roda dua maupun roda empat dengan alasan stok Pertalite dan Solar sudah habis. Namun di saat yang sama, tanpa rasa bersalah dan seolah tidak ada yang melihat, petugas terlihat sibuk mengisi sejumlah jerigen dan kendaraan pengangkut milik pelansir dalam jumlah yang sangat banyak.
“Saya sendiri mendengar langsung katanya stok sudah habis dan tidak melayani lagi. Tapi belum pergi jauh, kami melihat sendiri mereka isi jerigen dan mobil besar secara terus-menerus. Itu sangat menyakitkan hati dan sangat tidak masuk akal,” ungkap salah satu warga yang menyaksikan kejadian itu dengan perasaan kecewa.
Perbuatan tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran nyata yang mencederai hak rakyat dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta seluruh peraturan turunannya terkait penyaluran BBM bersubsidi. BBM yang disubsidi negara adalah hak seluruh masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk diselewengkan dan diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Tindakan pengelola SPBU ini terang-terangan memutus akses masyarakat terhadap hak yang seharusnya mereka terima, sementara memprioritaskan pihak yang jelas-jelas bertujuan menimbun untuk dijual kembali. Hal ini juga merupakan bukti lemahnya pengawasan di lapangan yang membiarkan pelanggaran terjadi secara terang-terangan
Menyikapi fakta yang terungkap ini, awak media dan elemen masyarakat meminta kepada Direskrimsus Polda Sulawesi Barat khususnya Unit Tipidter untuk tidak tinggal diam. Segera lakukan penyelidikan, turun ke lokasi, periksa bukti yang ada, dan proses secara tegas setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, BPH Migas Perwakilan Sulawesi Barat serta pihak pengelola MyPertamina juga diminta segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi aliran stok, dan menjatuhkan sanksi yang berat tanpa pandang bulu. Jangan biarkan fasilitas umum yang dibangun dengan dana rakyat justru menjadi sarana merugikan rakyat itu sendiri.
“Jika pelanggaran dibiarkan berlanjut tanpa ada tindakan tegas, maka sama saja negara membiarkan hak rakyat dirampas di depan mata. Kami meminta aparat segera bertindak, buktikan bahwa hukum tetap berlaku dan tidak ada yang kebal atas pelanggaran yang nyata ini,” tegas salah satu perwakilan warga.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Setiap upaya penutupan fakta atau perlindungan kepada pihak yang bersalah akan terus kami soroti sebagai bagian dari pengawasan publik sesuai amanat Undang-Undang Pers. (*)






