Sidang Sengketa Lahan seluas 1.808 Hektare di PN Muara Teweh Semakin seru, Saksi Tegaskan Hak Kelola Warga di Lahan IUP PT NPR

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.MTW terkait sengketa lahan seluas 1.808 hektare yang berada di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, wilayah IUP PT NPR, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (23/02/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiannur, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota M. Riduansyah, S.H., dan Khoirul Naja, S.H., dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam persidangan, penggugat Prianto menghadirkan tiga saksi persambitan atau saksi yang berbatasan langsung dengan objek perkara, yakni Supriano, Satun, dan Jaya. Ketiganya merupakan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lahan yang diklaim Prianto Cs.

Di hadapan majelis hakim, Supriano menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara memang berbatasan langsung dengan lahannya dan diakuinya sebagai milik Prianto Cs. Ia menjelaskan bahwa lahan miliknya berasal dari hak ulayat turun-temurun nenek moyangnya.

“Dulu tempat saya berburu dan mencari nafkah di lahan itu. Tahun 2019 saya mulai menggarapnya untuk ladang sampai sekarang,” ujarnya.

Keterangan senada juga disampaikan Satun. Ia menyatakan lahan Prianto benar adanya dan berbatasan langsung dengan lahannya. Bahkan, menurutnya, sebelum digarap oleh PT NPR, lahan tersebut sudah lebih dahulu dijadikan ladang oleh Prianto.

Sementara itu, Jaya yang berbatasan di sisi utara, turut memperkuat kesaksian bahwa Prianto Cs telah lama mengelola lahan tersebut jauh sebelum PT NPR beroperasi.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa kehadiran para saksi bertujuan memperjelas di hadapan majelis hakim bahwa terdapat hak kelola masyarakat di atas lahan yang kini ditambang PT NPR.

“Perusahaan memiliki hak berdasarkan IPPKH, kami juga punya hak berdasarkan SKT. Prinsipnya, penggunaan hak tidak boleh melanggar hak orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan memang berhak mengambil batubara di dalam tanah, namun masyarakat memiliki hak atas tanam tumbuh di atasnya. Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan semestinya memberikan kompensasi atas tanaman dan pengelolaan lahan masyarakat yang terdampak.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai bahwa terdapat hak masyarakat yang terabaikan dan patut diberikan kompensasi,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat II Desa Karendan dan Tergugat III Desa Muara Pari menyatakan bahwa keterangan tiga saksi tersebut belum mampu membuktikan klaim penguasaan lahan seluas 1.808 hektare oleh penggugat.

Mereka menilai penguasaan tanah seluas itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang batas maksimum penguasaan tanah pertanian, yang membatasi tanah pertanian darat maksimal 15 hektare dan sawah 20 hektare.

Selain itu, pihak tergugat juga menyebut lahan yang diklaim masih berada dalam kawasan hutan yang tidak dapat dibebani hak dan tidak dapat diperjualbelikan. Dalam konteks pertambangan, meskipun perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas di kawasan hutan tetap harus didasarkan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji bukti dan dalil dari kedua belah pihak. Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kelola masyarakat dan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. (Rizal).