Prianto Soroti Aktivitas PT NPR di PPKH: “Jangan Ada Hak Masyarakat yang Dilangkahi”
Barito Utara, Lingkarmerah.My.id Aktivitas pertambangan di kawasan yang masuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT NPR kembali menuai sorotan. Di tengah proses hukum dan persoalan hak atas tanah yang menurut masyarakat belum sepenuhnya tuntas, perusahaan disebut telah menyiapkan kegiatan di area PPKH berdasarkan hasil pertemuan bersama sejumlah instansi dan unsur pemerintahan setempat.
Pak Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan langkah tersebut.
Menurut Prianto, berita acara pertemuan PT NPR dengan instansi terkait, unsur pemerintah kecamatan dan kedemangan yang menyepakati pelaksanaan kegiatan pada 15 September 2026 di area PPKH berdasarkan SK 281, seharusnya tidak menjadi dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan,” kata Prianto, Selasa (15/9/2026).
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal aktivitas perusahaan di kawasan hutan, melainkan menyangkut benturan antara kepentingan investasi, tata kelola kawasan hutan, dan hak masyarakat yang mengaku memiliki hubungan historis dengan tanah yang kini masuk dalam wilayah konsesi.
Prianto merujuk Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia berpandangan ketentuan tersebut harus menjadi perhatian sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Ia juga menyebut PT NPR belum semestinya melakukan kegiatan di area PPKH SK 281 karena persoalan ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur.
Bagi Prianto, penyelesaian persoalan tersebut penting agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Persoalan Konsesi dan Kawasan Hutan
Prianto juga menyoroti status kawasan konsesi PT NPR yang berada di kawasan hutan. Ia menyebut terdapat wilayah yang menurutnya tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna.
Menurut dia, persoalan tumpang tindih tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan di sejumlah tingkatan peradilan.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali,” ujar Prianto.
Ia menegaskan, keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa.
Prianto mengatakan persoalan pemberian tali asih pada area 140 hektare juga masih dalam proses hukum, termasuk upaya hukum lain yang disebutnya masih berjalan.
Karena itu, ia mempertanyakan urgensi PT NPR melakukan aktivitas di PPKH SK 281 ketika hak-hak yang diklaim masyarakat belum memperoleh penyelesaian.
“Bom Waktu” di Tengah Masyarakat
Lebih jauh, Prianto menyebut situasi tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat.
Ia khawatir perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih justru membuka ruang konflik horizontal di antara masyarakat.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat,” katanya.
Prianto menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, menurut dia, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” ujarnya.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Prianto juga meminta pemerintah pusat turun tangan mengurai persoalan tersebut. Ia berharap Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan perhatian terhadap aktivitas PT NPR di kawasan tersebut.
Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menurutnya memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan.
Bagi Prianto, pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan.
“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” kata dia.
Kini, perhatian tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap berjalan ketika persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang disebut masih berlangsung belum seluruhnya menemukan titik terang.
Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang mereka klaim diwariskan dari generasi ke generasi. (RZL)






