Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Barito Utara telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KDA (44) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, AP (44), diketahui mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada bulan Februari, Maret, dan April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp.

Karena percaya dengan informasi yang disampaikan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima uang hasil arisan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laporan mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni MDH (27) dan SPR (34).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas. Apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barito Utara dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.(Rizal/Humas Polres Barut)