PN Muara Teweh Menggelar Kembali Sidang Lanjutan Perdata Sengketa Lahan 1.808H. Untuk mendengar Keterangan saksi dari Tergugat.

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembuktian saksi dari pihak tergugat serta penyerahan bukti tambahan dari para pihak yang bersengketa.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang II (Tirta) tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Prianto bin Samsuri terhadap perusahaan PT Nusa Persada Resources (NPR) bersama pihak tergugat lainnya.

Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat menghadirkan saksi dari Tergugat III. Sementara saksi dari Tergugat I dan Tergugat II belum dapat dihadirkan karena terkendala komunikasi dan transportasi.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, SH., menjelaskan bahwa saksi dari pihak tergugat yang hadir dalam sidang tersebut berasal dari kelompok tani di wilayah terkait.

Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan merupakan ketua kelompok tani dan anggota kelompok tani. Namun salah satu saksi disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Dalam ketentuan hukum acara perdata, saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak terkait seharusnya tidak diperkenankan memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Ardian usai persidangan.

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menurutnya mengakui bahwa mereka tidak memiliki lahan di lokasi yang menjadi objek sengketa. Ardian menyebut kelompok tani tersebut dibentuk atas inisiatif pihak tertentu.

Kuasa hukum penggugat berharap keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta penyampaian bukti tambahan dari para pihak.

Sidang ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh. (Rizal)