PN Muara Teweh Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan 1.800 Hektare di IUP PT NPR: Kuasa Hukum Penggugat Nilai Langkah Hakim Positif

Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan seluas 1.800 hektare yang berada di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, wilayah IUP PT NPR, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (5/2/2026).

Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.MTW, dengan penggugat Prianto. Adapun para tergugat masing-masing PT NPR (Tergugat I), Desa Karendan (Tergugat II), Desa Muara Pari (Tergugat III), Menteri Kehutanan (Tergugat IV), dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Tergugat V).

Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Muara Teweh, Sugiannur, S.H., M.H., didampingi hakim anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan, letak, serta kejelasan objek sengketa yang dipersoalkan para pihak.

Untuk efisiensi waktu, pemeriksaan dibagi menjadi dua sesi. Peninjauan dan pengukuran lahan di Desa Karendan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sugiannur, sedangkan pemeriksaan di Desa Muara Pari dipimpin oleh Hakim Anggota M. Riduansyah.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung lahan yang disengketakan serta mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para pihak. Salah satunya, penggugat diminta menunjukkan dan menjelaskan batas-batas lahan sengketa di sisi timur, barat, utara, dan selatan, yang dinilai penting untuk kelancaran proses pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, S.H., mengapresiasi langkah majelis hakim yang turun langsung ke lapangan. Menurutnya, pemeriksaan setempat ini merupakan sinyal positif dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan setempat ini menunjukkan bahwa objek sengketa masih ada, letaknya jelas, dan saat ini masih digunakan oleh pihak perusahaan PT NPR,” ujar Ardian kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan terhadap PT NPR, Pemerintah Desa Karendan, Pemerintah Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri ESDM. Namun, Tergugat IV dan V disebut tidak lagi menggunakan haknya sejak awal persidangan.

Ardian berharap melalui pemeriksaan setempat ini dapat dibuktikan adanya kerugian yang dialami penggugat, khususnya terkait tanam tumbuh yang berada di atas lahan sengketa.

Terkait luas lahan sengketa yang mencapai 1.800 hektare, pengukuran tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan melalui pengambilan sampel titik yang dinilai telah memenuhi syarat untuk pemetaan menyeluruh.

Dalam proses tersebut, majelis hakim melibatkan ATR/BPN Kabupaten Barito Utara sebagai pihak yang berwenang dalam penentuan titik dan pengukuran lahan. “Hasil pemetaan dari BPN nantinya akan kami ajukan secara resmi sebagai bagian dari alat bukti di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II dan III, K. Manik, S.H. dan Yordan Novendri Manik, S.H., menyatakan bahwa dalam pemeriksaan setempat, penggugat belum sepenuhnya dapat menunjukkan batas-batas lahan sengketa secara jelas.

Menurut mereka, kondisi semak belukar yang lebat menyulitkan penunjukan titik batas, padahal kejelasan batas dan luas tanah sangat penting dalam perkara sengketa lahan guna menghindari tumpang tindih dengan tanah milik pihak lain saat pelaksanaan eksekusi nantinya.

Meski demikian, pihak tergugat menyatakan tetap menunggu hasil resmi pengukuran dari ATR/BPN Kabupaten Barito Utara.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I PT NPR, Agus Tinus, S.H., saat dimintai keterangan singkat menyampaikan, “Kita tunggu saja nanti. (Rizal).