Pj Bupati Himbau Masyarakat Lebih Awal Melaporkan Pajak Tahunan Yang Memiliki NPWP

Murung Raya, lingkarmerah.my.id – Pj Bupati Kabupaten Murung Raya, Dr. Drs Hermon, M.S.I, menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih awal melaporkan pajak SPT tahunan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Hermon mengatakan, melaporkan lebih awal pajak SPT tahunan merupakan bentuk kontribusi masyarakat Murung Raya dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak yang di bayar merupakan sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai pembangunan di negara kesatuan Republik Indonesia, khususnya pembangunan di wilayah kabupaten Murung Raya.
Oleh karena itu, Pj Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Murung Raya tanpa kecuali yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan pajak tahunan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) paling lambat 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, untuk 30 april tahun 2025 wajib pajak badan. Ia menegaskan, melaporkan SPT tahunan lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat Indonesia maju. Demikian, ujar Pj Bupati Murung Raya, Senin (17/2).
Kepatuhan dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat terhadap pajak tentu berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah, dan meningkatnya pembangunan daerah. Demikian, katanya. (red).