Kantor Pertanahan Murung Raya Sosialisasikan Penanganan Sengketa Tanah
Puruk Cahu, lingkarmerah.my.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan sesuai tema yang tercantum pada spanduk kegiatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai penanganan perkara dan sengketa pertanahan serta upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (08/07/2026).
Kepala Seksi Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya ia menyampaikan mekanisme penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan mulai dari proses pengaduan, mediasi, hingga penyelesaian sesuai kewenangan Kantor Pertanahan.
Harini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan pemahaman terhadap aspek administrasi, data yuridis, dan data fisik tanah. Dengan kelengkapan data tersebut, setiap permasalahan dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelengkapan dokumen pertanahan. Masyarakat diimbau segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan apabila menemukan persoalan terkait kepemilikan atau batas bidang tanah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan yang lebih besar.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan semakin memahami prosedur penyelesaian perkara dan sengketa pertanahan. Dengan begitu dapat tercipta kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Murung Raya. (Nit)






