Kajari Herman Tekankan Kepatuhan Jamsostek Pekerja Murung Raya

Puruk Cahu, lingkarmerah.my.id – Kajari Murung Raya Herman Kondo Siriwa S.H., M.H. tegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha daftarkan pekerja ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamsostek. Hal ini disampaikan saat FGD Sosialisasi dan Pembentukan Forum Kepatuhan Optimalisasi Universal Coverage Jamsostek 2026 di Aula Bapperida Murung Raya, Selasa (09/06/2026).

Kegiatan dihadiri Bupati Heriyus S.E., Sekda Sarwo Mintarjo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Fajar Kunaefi, kepala perangkat daerah, dan undangan lain. FGD jadi forum bahas strategi tingkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek untuk lindungi tenaga kerja dan keluarga di Murung Raya.

Herman Kondo Siriwa menyebut Jamsostek punya peran strategis ciptakan rasa aman bagi pekerja, naikkan produktivitas, dan dukung kesejahteraan keluarga. Kewajiban daftar pekerja sudah diatur UU 24/2011 tentang BPJS dan UU 40/2004 tentang SJSN. Kepatuhan bukan hanya administratif, tapi tanggung jawab sosial dan hukum.

Kajari jelaskan Kejaksaan punya kewenangan bidang Perdata dan TUN sesuai UU 11/2021 untuk beri pendapat hukum, pendampingan, dan langkah koordinatif. Peran Kejaksaan tidak hanya penegakan hukum, tapi juga preventif agar kebijakan pemerintah jalan sesuai tata kelola baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pembentukan Forum Kepatuhan diharapkan bangun pemahaman bersama dan perkuat komitmen pemangku kepentingan. Herman berharap sinergi Pemkab Murung Raya, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, dan semua pihak terjalin kuat. Tujuannya supaya manfaat Jamsostek benar-benar dirasakan seluruh pekerja di Murung Raya. (Nit)