Ini Klarifikasi Kades Muara Pari, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih PT.NPR Yang di Tuduhkan kepadanya

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Mukti Ali, Menyampaikan Klarifikasi atas Laporan Pengaduan Bapak Jhon Kenedy, ke Pihak Polres Barito Utara, pada Kamis, (22/05/2025), pagi.
Sebagaimana Undangan Klarifikasi Perkara No.B/226/V/RS.1.11/2025/Reskrim atas dasar laporan Informasi :nomor: 11/73/V/Tes.1.11/2025, Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan (Laporan Bapak Jhon Kenedy).
Maka untuk mengklarifikasi dugaan tersebut Kepala Desa Muara Pari, menghadap Unit Eksus Satreskrim Polres Barito Utara dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Mukti Ali, menyampaikan fakta apa yang sebenarnya, bahwa Dana tali asih yang disalurkan Pihak PT.NPR sudah disalurkan dan diselesaikan kepada warga Desa Muara Pari yang memiliki hak kelola lahan dalam IUP PT.NPR untuk Wilayah Desa Muara Pari dengan Dokumen penyaluran lengkap terlampir.
Penyaluran Dana tersebut disalurkan kepada warga Desa Muara Pari yang memiliki hak kelola disana, kurang lebih sebanyak 84 anggota, berdasarkan batas wilayah Desa, menurut batas alam dan kesepakatan bersama antara Kedua Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan pada tanggal 15 Juni 2020, dengan titik kordinat yang sudah ditentukan.
“Pembahasannya di fasilitasi oleh Pihak PT.NPR (Achmad Jainal), dan dihadiri oleh Camat Lahei pada waktu itu Bapak Rusihan, S.Pd, Damang Lahei (Sapariun). Adapun titik – titik Koordinat yang disepakati sebagai batas Kedua Desa berikut, titik batas, point 1 sampai dengan 7, Koordinat East dan Norht adalah :
1. E. 311868, N.994251.
2. E. 307280, N.9939245.
3. E.309868, N.9941675.
4. E.308119, N.994097.
5. E.311020, N.9942027.
6. E.311027, N.9942203.
7. E.309861, N.9941778, ” jelas Kades.
Dikatakan juga bahwa Hak kelola bagi mereka Warga Desa Muara Pari adalah merupakan Hak untuk melindungi Kelestarian Hutan di Wilayah Desa Muara Pari, karena disana juga adalah merupakan lokasi tempat untuk mencari nafkah, dengan memungut hasil hutan, seperti mencari rotan, damar, ikan di sungai, dan berburu, Bukan untuk membabat dan merambah hutan, melainkan untuk menjaga kelestarian hutan di sana.
“Mengenai sampai adanya di terima dan disalurkan Dana Kerohiman atau Tali Asih ke Warga Desa Muara Pari adalah berdasarkan Hak Kelola dari Batas Alam dan Batas Desa yang sudah di sepakati bersama, antar Kedua Desa, yaitu Desa Muara Pari dan Desa Karendan,” jelas kades Mukti Ali lagi.
Dikatakan juga dilihat dari Dokumen Kepemilikan lahan dan Penguasaan Lahan milik Saudara Durianto Cs, yang riwayat asal diberikan atau dihibahkan oleh Bapak Tawani, dilihat dari Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tahun 1994, yang ditanda tangani oleh Bapak Tawani selaku Pemilik lahan dan menjabat Kepala Desa Karendan pada Waktu itu, letaknya di Sungai Orai, Sungai Kalapeh,Sungai Idau dan Sungai Batang jadi sangatlah tidak sesuai dengan faktanya mereka mengklaim di wilayah Sungai Putih, sementara tanah atau lahan yang mereka kuasai adalah dikeluarkan oleh Kepala Desa Karendan pada waktu itu.
Jadi sangatlah janggal bagi saya, selaku Kepala Desa Muara Pari, bahwa mereka memiliki lahan di wilayah Desa kami, Desa Muara Pari. Penguasaan Lahan, seluas 1.392.807 Ha, yang diklaim oleh Pihak Mereka, saya selaku Kepala Desa dan warga Desa Muara Pari dengan tegas menolak hal ini, Saya selaku Kepala Desa dan Warga Desa Muara Pari siap apabila untuk Pembuktian di Lapangan,” tegas dia.
Mengenai kenapa sampai terjadi pembayaran tali asih, Sebenarnya di Segment lahan 140 Ha yang sudah diterima oleh Kelompok Mereka itu adalah lahan yang masuk wilayah Desa Muara Pari untuk semua kepemilikanya, sementara warga Desa Muara Pari tidak pernah menerima Dana Tali Asih tersebut. Demikian juga, dengan lahan di Segment 190 Ha, lahan tersebut semua berada di dalam Wilayah Desa Muara Pari, kenapa sampai disalurkan dan terjadi pembayaran tali asih melalui Kedua Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan.
“Semua ini berdasarkan kesepakatan dan kebijakan, sehingga dari segment di lahan 190 Ha, meskipun semua masuk wilayah Desa Muara Pari, kami melakukan musyawarah, yang dilakukan di Polres, pada tanggal 26 April 2025 dan menyepakati akan diambil langkah kebijakan yaitu, dari lahan 190 Ha, dibagilah Untuk Desa Muara Pari 45 persen dari luasan lahan, Desa Karendan 55 Persen dari luasan lahan, kenapa demikian, lebih kecil pembagian untuk Desa Muara Pari, karena Kepala Desa Karendan, Riky bermohon dengan begitu banyaknya klaim lahan yang ada di Desa Karendan, saya mengalah, ” kata Mukti Ali.
Nah untuk tuduhan atau tudingan oleh Bapak Jhon Kenedy dkk, Serta Durianto Cs, mengenai Penggelapan dan Penipuan Tali Asih, saya disini jelas – jelas menolak Kepemilikan Lahan kelompok mereka, karena SKT Lahan mereka adalah di Keluarkan oleh Pemerintah Desa Karendan dan mereka bukan warga Desa Muara Pari, serta letak tanah atau lahan mereka saya dan Warga Desa Muara Pari tidak tahu sama sekali. “Saya dan warga Desa Muara Pari sebagai pemilik hak kelola lahan, siap untuk pembuktian di lapangan, ” jelasnya.
Tapi sebaliknya saya dan warga Desa Muara Pari mempertanyakan kenapa pihak mereka menerima Dana Pembebasan lahan di Segment 140 Ha, sementara lahan tersebut masuk di wilayah Desa Muara Pari dan menjadi hak kelola warga desa Muara Pari, tandas kades Mukti Ali. (Rizal).