Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-Diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas

Tulang Bawang Barat, lingkarmerah.my.id – 31 Januari 2026 – Dugaan penyimpangan bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Sebuah alat mesin pertanian (edet) yang diduga merupakan bantuan Dinas Pertanian justru diperjualbelikan secara diam-diam dengan nilai belasan juta rupiah di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar.

Edet tersebut kini berada di tangan Tarmin, warga Margo Kencana. Ia mengaku membeli alat itu seharga Rp15,5 juta melalui seorang perantara, tanpa mengetahui secara jelas asal-usul barang.

“Ngambil dari Gunung Menanti. Harga beli sekalian dengan perantara Rp15,5 juta. Yang punya barang saya tidak tahu. Saya tahunya perantaranya Misnik, orang Gunung Menanti. Kalau itu barang kelompok tani atau bukan, saya tidak tahu,” ujar Tarmin.

Nama Misnik kemudian disebut sebagai pihak perantara. Saat dikonfirmasi, Misnik yang mengaku sebagai anggota Kelompok Tani Makmur membenarkan bahwa edet tersebut merupakan milik kelompok tani.

“Edet yang dijual ke Margo itu milik kelompok. Ketuanya Mas Supar, rumahnya dekat masjid,” ujarnya singkat.

Fakta kian terbuka setelah Sekretaris Kelompok Tani Makmur, Suparno, secara terang-terangan mengakui bahwa edet tersebut dijual oleh kelompoknya. Ia menyebut alat itu berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tubaba, meski tidak mampu menjelaskan secara rinci waktu dan mekanisme penyerahannya.

“Kelompok kami bernama Tani Makmur. Di tiyuh ini ada delapan kelompok tani, hanya kelompok kami yang dapat bantuan. Edet itu bantuan dari Dinas Pertanian Tubaba. Serah terimanya saya lupa, sudah lama. Karena tidak dipakai, kami sepakat menjualnya untuk kas kelompok simpan pinjam, harganya Rp15 juta,” kata Suparno.

Namun pengakuan paling mencolok muncul saat ditanya soal pelaporan penjualan aset bantuan pemerintah. Suparno mengakui bahwa tidak ada laporan ke dinas maupun penyuluh pertanian.

“Kami lapor ke kelompok sesama kami saja. Anggota kelompok ada 22 orang,” ujarnya.
Lebih ironis, Suparno mengaku tidak mengetahui tahun penyerahan bantuan, meski menjabat sebagai sekretaris kelompok.

“Kami tidak tahu. Ketuanya Hadi waktu itu. Saya sekretaris, tapi tidak tahu kapan serah terima. Tahu-tahu barang sudah ada. Datanya tidak kami pegang, sudah lupa,” ucapnya.

Penjualan alat bantuan pertanian tanpa dasar administrasi yang jelas, tanpa dokumen serah terima, serta tanpa izin dan pelaporan ke instansi pemberi bantuan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan. Bantuan negara sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, bukan untuk diperjualbelikan demi kepentingan internal kelompok.

Praktik ini memunculkan dugaan kuat penyalahgunaan aset bantuan pemerintah dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status edet bantuan tersebut, mekanisme pengawasan, serta dugaan penjualan oleh Kelompok Tani Makmur.
(PD/Imam).