DPRD Tubaba Minta APH Sikat Pelaku Setrum Ikan di Way Kiri, Sebut Merusak Ekosistem dan Merampas Hak Nelayan
Rmollampung, lingkarmerah.my.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kadarsyah, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Perikanan segera bertindak tegas terhadap maraknya praktek penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik di perairan Way Kiri yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Kadarsyah, aktivitas tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Selain melanggar hukum, praktik penyetruman ikan telah menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem sungai sekaligus merugikan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di perairan tersebut.
“Keluhan masyarakat ini harus segera ditindaklanjuti. APH dan Dinas Perikanan jangan hanya menerima laporan, tetapi harus turun langsung dan melakukan penertiban. Kasihan nelayan yang mencari nafkah dengan cara yang benar, sementara hasilnya dirampas oleh pelaku yang menggunakan alat setrum,” tegas Kadarsyah jum’at 19 juni 2026.
Ia menilai penggunaan alat setrum merupakan bentuk illegal fishing yang memiliki dampak destruktif terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan. Pasalnya, aliran listrik yang digunakan tidak hanya mematikan ikan yang siap tangkap, tetapi juga memusnahkan benih ikan serta berbagai biota sungai yang menjadi penopang keseimbangan ekosistem.
“Yang mati bukan hanya ikan besar, tetapi juga benih-benih ikan dan organisme lain di dalam sungai. Jika dibiarkan terus berlangsung, maka kerusakan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.
Kadarsyah juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas penyetruman ikan telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang oleh oknum tertentu yang beroperasi hampir setiap malam menggunakan perahu bermesin.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu keresahan di kalangan nelayan tradisional. Mereka tidak hanya kehilangan potensi hasil tangkapan, tetapi juga harus menghadapi kerusakan habitat perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Nelayan yang menggunakan jaring, tajur, maupun pancing kini semakin dirugikan. Mereka menjaga kelestarian sungai dengan alat tangkap sederhana, tetapi justru kalah oleh pelaku yang menggunakan cara-cara merusak,” katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Tubaba meminta APH dan Dinas Perikanan segera melakukan operasi penertiban secara terpadu serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku illegal fishing. Jika praktik ini terus dibiarkan, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi juga masa depan ekosistem sungai dan sumber penghidupan masyarakat. Penegakan hukum harus hadir dan memberikan efek jera,” pungkas Kadarsyah. (PD)Imam






