DIDUGA TEKANAN & INTERVENSI PENYIDIK POLSEK BASARANG: Laporan Ancaman Terhadap Wartawan Berubah Jadi Tuduhan Pemerasan, AJUN Desak Polda Kalteng Bertindak!
KAPUAS, KALTENG, LINGKARMERAH.MY.ID— Penegakan hukum kembali diuji di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang anggota Polsek Basarang berpangkat Aiptu diduga melakukan intervensi dan tekanan yang tidak semestinya terhadap pelapor serta pihak media terkait laporan dugaan ancaman dan intimidasi yang dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Alih-alih memproses laporan secara objektif dan transparan, penyidik justru diduga menekan pihak pelapor dan keliru menyimpulkan permintaan damai sebagai tindak pidana pemerasan sebuah sikap yang dinilai melenceng dari koridor etika kepolisian.
Kronologi : Laporan Ancaman Berujung Tekanan
Kejadian bermula saat Subliansyah alias Badak, wartawan di media Lingkarmerah.my.id, melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang bernama Risal ke Polsek Basarang pada 22 Agustus 2026. Tidak lama setelah laporan diterima, beredar kabar bahwa pihak terlapor menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dan perdamaian hal yang kemudian disampaikan pelapor kepada Pimpinan Perusahaan Lingkarmerah.my.id.
Namun yang terjadi justru di luar dugaan. Penyidik Polsek Basarang yang menghubungi pimpinan media tersebut bukan mencari solusi damai, melainkan diduga menekan dan menyatakan bahwa permintaan uang damai itu dianggap pemerasan, dengan alasan “tidak ada yang terluka dan tidak ada bekas luka”.
Luka Tak Selalu Terlihat Fisik Ancaman Punya Dampak Hukuman Berat
Pernyataan bahwa “tidak ada luka berarti tidak ada kerugian” adalah pemahaman yang sangat keliru yang dilakukan polsek basarang kab kapuas, hal tersebut diduga merendahkan hak konstitusional warga. Ancaman kekerasan diatur tegas dalam Pasal 336 KUHP dan dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan. Lebih dari itu, ancaman meninggalkan luka batin yang jauh lebih berbahaya dan berjangka panjang, antara lain :
1. Dampak Psikologis Rasa Takut Berlebih: Korban merasa tidak aman setiap saat, di mana pun berada.
2. Stres Akut: Otak merespons ancaman sebagai bahaya nyata yang terus-menerus, menurunkan kualitas hidup secara drastis.
3. Trauma Berkepanjangan (PTSD): Memori ancaman terus berulang, menimbulkan ketakutan yang tidak rasional dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
4. Depresi Berat: Korban merasa putus asa, menarik diri dari lingkungan, dan kehilangan semangat hidup.
5. Gangguan Jiwa: Dalam kasus ekstrem, tekanan mental berkelanjutan dapat memicu gangguan kecemasan berat hingga psikosis.
Luka batin adalah luka yang nyata, sah, dan diakui hukum. Tidak harus berdarah untuk menjadi korban.
Kesalahan Fatal Penyidik: Mencampuradukkan Damai dan Pemerasan
Penyidik diduga keliru secara prinsipil. Pemerasan (Pasal 368 KUHP) terpenuhi jika ada permintaan uang disertai paksaan, ancaman, atau kekerasan untuk memaksa pihak lain menyerahkan harta benda. Sedangkan dalam kasus ini, permintaan uang damai muncul atas dasar kesepakatan penyelesaian kekeluargaan yang diinginkan oleh pihak terlapor sendiri bukan pemaksaan.
Kepolisian tidak berwenang mencampuri atau menilai kesepakatan perdata antara kedua belah pihak selama tidak ada unsur paksaan. Tugas penyidik adalah memproses perkara pidana sesuai fakta, bukan menekan pelapor atau menyalahartikan upaya damai menjadi kejahatan.
Desakan Tegas dari Kuasa Hukum DPP AJUN Minta Polda Kalteng Periksa Penyidik Atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Kuasa Hukum Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN) Dr. Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H.,C.F.L.S menyampaikan desakan resmi kepada:
Kapolda Kalimantan Tengah
Kepala Bidang Pengawasan dan Pembangunan (Paminal) Polda Kalteng
Biro Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (Lepom) Polda Kalteng
“Kami meminta agar segera memanggil, memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polsek Basarang. Tindakan ini tidak boleh dibiarkan karena secara langsung merusak citra, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.” Kuasa Hukum AJUN
Jika penegak hukum sendiri tidak memahami bahwa ancaman adalah kejahatan yang nyata, lalu kepada siapa warga harus mencari perlindungan? Menekan pelapor dan memutarbalikkan fakta demi menutup laporan adalah bentuk ketidakadilan yang paling berbahaya.
Media ini bersama Organisasi Media Asosiasi Jurnal Nusantara AJUN akan terus mengawal kasus ini hingga transparansi ditegakkan, etika kepolisian dijunjung, dan pelanggaran wewenang ditindak tegas. Tidak ada tempat untuk penegak hukum yang justru menjadi sumber ketakutan masyarakat.(*/)
Tim
Part 1
Bersambunh






