Diduga Preman : Kepsek SDN Sungguminasa II Hendak Dikonfirmasi Terkait Rehab Sekolah Malah Bentak Wartawan dan Perlihatkan Parang di Meja, DPP AJUN Desak Kadis Copot Kepsek
GOWA, LINGKARMERAH– Dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi bangunan sekolah senilai lebih dari satu miliar rupiah di SDN Sungguminasa 2, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, berujung pada insiden intimidasi terhadap awak media. Kepala Sekolah (Kepsek) setempat, Abd Rasid Dg Situju, diduga melakukan tindakan premanisme dengan membentak wartawan hingga memperlihatkan benda tajam (parang) di ruang kerjanya saat dimintai konfirmasi.
Insiden ini terjadi ketika awak media dari Liputan01news mendatangi SDN Sungguminasa 2, Rabu (28/10), dengan niat baik untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penggunaan anggaran rehab sekolah yang dinilai jumbo, sekaligus bersilaturahmi sebagai mitra kontrol sosial pemerintah.
Alih-alih memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Abd Rasid Dg Situju justru menyambut awak media dengan bentakan dan sikap arogan. Situasi kian mencekam ketika awak media melihat benda tajam sejenis parang tergeletak di atas meja kerja Kepala Sekolah.
“Awalnya kami hendak konfirmasi perihal rehab sekolah yang anggarannya diduga tembus satu miliar lebih. Namun, niat itu kami urungkan dan kami tidak mendalami pertanyaan dikarenakan adanya sebilah parang yang kami lihat di meja beliau.
Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap keselamatan diri,” ujar perwakilan wartawan Liputan01news saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).
Tindakan Kepala Sekolah yang menempatkan benda tajam di ruang kerja dan mengintimidasi jurnalis ini memicu kecaman keras dari kalangan hukum dan pengamat pendidikan. Penasihat Hukum & Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN), Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., menilai sikap tersebut sangat tidak mencerminkan etika pendidik.
“Sikap dan contoh yang dipertontonkan seorang kepala sekolah bukanlah sikap pendidik, justru mencerminkan sikap premanisme yang jauh dari nilai edukasi. Bagaimana jadinya seorang pendidik malah menyimpan benda tajam di ruangan kantor? Ini memperlihatkan sikap keras dan perlawanan yang tidak rasional.
Ini salah satu contoh keliru yang fatal, karena dikhawatirkan siswa akan meniru perilaku brutal pemimpinnya,” tegas Dr. Muhammad Nur.
Dr. Muhammad Nur menambahkan, menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. “Konfirmasi terhadap kinerja di setiap sekolah adalah tugas wartawan sebagai control social yang wajib dijalankan sesuai amanat UU Pers. Tindakan intimidasi ini mencederai demokrasi dan transparansi publik,” tambahnya.
Merespons dugaan arogansi dan indikasi ketidakberesan anggaran tersebut, DPP AJUN mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Gowa beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN Sungguminasa II.
Pihaknya juga menuntut agar Pemkab Gowa memberikan teguran keras hingga sanksi administratif bagi Kepala Sekolah yang terbukti melakukan intimidasi. “Jangan biarkan institusi pendidikan dipimpin oleh figur yang arogan dan cenderung preman.
Pemkab harus menjamin keamanan wartawan dan transparansi anggaran sekolah,” tutupnya.(*/)






