Diduga Polda Kalteng Tidak Mampu Berantas Mafia Penimbunan Solar

9 Mei 2024

LINGKAR MERAH | KALTENG–Viralnya pemberitaan mengenai oknum kepolisian polda kalteng inisial (RMT) dari informasi sumber diduga RMT membekengi hampir keseluruhan penimbunan yang ada di Kalimantan tengan diantaranya penimbunan yang berada dijalan lintas palangkaraya buntok desa bukit batu kapuas kalteng.

 

Foto Sumber 

Dari pemberitaan yang beredar sesuai informasi dalam rekaman Video berdurasi 1 Menit 58 detik,”sumber menceritakan semuanya kepada wartawan bahwa usaha penimbunan BBM Solar subsidi miliknya di beck-Up oleh oknum polisi berinisial (RMT) bukan hanya miliknya saja,”bahkan beberapa dari penimbun BBM Solar yang berada dijalan lintas palangkaraya buntok ini semua bekapan (RMT) polda,polres kapuas dan polsek.”Ucapnya.

 

Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat selaku pemerhati lingkungan dan kelestarian budaya,”Andi Gilang Bangsawan B.sw mengatakan melindungi dan me dukung pelaku penimbunan BBM Jenis solar illegal sama halnya ikut serta merusak dan merugikan negara dan pemerintah.

 

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

 

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).(*/) dn-s