Polres Pulang Pisau Diduga Pembiaran Terhadap Pelaku Penyalur BBM Jenis Solar Subsidi Kepada Mafia Solar
LingkarMerah |Kalteng–Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jergen atau Mobil yang sudah dimodifikasi untuk dapat menampung jumlah solar yang cukup besar di SPBU, dampaknya berisiko hukum. “Pembeli atau pelaku dapat dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap UU Migas.
Modus tersebut kerap ditemukan warga dilokasi SPBU serta pihak petugas kepolisian dalam mengungkap kasus penimbunan BBM Jenis solar dengan cara menimbun, mengoplos, serta menjual ke lintas provinsi dan industri untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Tidak jarang SPBU yang diduga ikut menyalurkan BBM Jenis solar subsidi kepada para penimbun dan pengaplos bekerjasama,”bahkan diduga melibatkan oknum kepolisian hingga merasa kebal dari hukum.
SPBU No (65.748.001) Kalawa yang berada dijalur lintas bahaur palangkaraya,”salah satunya, diduga SPBU tersebut kerap melakukan aktifitas dengan cara mematikan lampu di area SPBU saat mengisi BBM Jenis solar subsidi kepada para Mafia solar,”penimbun (red).
“Redi salah satu operator SPBU Kalawa ketika ditemukan mengisi solar subsidi terhadap mobil Hilux Pikc-Up warna putih oleh warga berinisial (RS), dalam Video warga yang berdurasi 2,menit 32 detik tersebut, terlihat Operator Redi sengaja mematikan lampu di area SPBU agar tidak terlihat dari perhatian warga dan petugas yang lewat.
Sedangkan Video berdurasi 4 menit yang dikirim oleh LSM Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyebuat beberapa nama oknum.”Maaf nama oknum sengaja tidak dipublikasikan.
Dalam Video tersebut bercerita kalau Redi mengatakan ada beberapa dari oknum kepolisian yang ikut membekengi kegiatan penyaluran solar di SPBU Kalawa, diantaranya polres pulang pisau dan oknum dari polda,”Tuturnya dalam rekaman video.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan BBM Jenis solar subsidi.Tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat,
Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).