Diduga Cemari Sawah, Aktivitas PT SIT Dipaksa Berhenti: Warga Geram, Ganti Rugi Tak Kunjung Jelas, Mediasi Mandek, Limbah Terus Mengalir Separuh Lahan Pertanian Disebut Rusak
Lampung Utara, lingkarmerah.my.id – Kesabaran warga akhirnya runtuh. Setelah berbulan-bulan menghadapi dugaan pencemaran limbah tanpa kepastian ganti rugi, masyarakat memaksa PT Surya Intan Tapioka (SIT) menghentikan sementara aktivitas pabriknya di Banjar Negeri, Lampung Utara.
Keputusan penghentian operasional ini bukan tanpa alasan. Warga menilai perusahaan gagal menunjukkan itikad baik, meski persoalan telah berlarut sejak November 2025 dan berulang kali dimediasi tanpa hasil konkret.
Kesepakatan penghentian sementara dicapai dalam musyawarah Jumat (27/03/2026), yang turut disaksikan aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Muara Sungkai.
Dalam perjanjian tertulis, ditegaskan bahwa pabrik tidak boleh beroperasi sebelum kewajiban ganti rugi kepada warga benar-benar direalisasikan.
Namun fakta di lapangan justru memantik kemarahan baru.
Alih-alih meredam konflik, pernyataan pihak perusahaan yang masih “menunggu arahan manajemen pusat” dinilai warga sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
“Sudah terlalu lama. Ini bukan lagi soal menunggu, tapi soal keseriusan. Kami dirugikan terus,” tegas Madi Usman, perwakilan masyarakat.
Warga menilai mediasi yang selama ini digelar hanya formalitas tanpa hasil nyata. Bahkan, mereka menyebut proses tersebut justru memperpanjang penderitaan petani yang kehilangan sumber penghidupan.
“Berkali-kali mediasi, tapi hasilnya nol. Kami yang menanggung kerugian,” ujarnya.
Dampak dugaan pencemaran disebut tidak main-main. Sekitar 50 persen lahan pertanian warga dilaporkan terdampak, dengan kondisi tanah yang tidak lagi produktif. Gagal panen terjadi berulang kali dalam beberapa musim terakhir.
“Sudah tiga sampai empat kali tanam, semuanya gagal. Tanah seperti mati,” ungkap salah satu petani.
Ironisnya, meski operasional pabrik diklaim dihentikan sementara, warga mengaku aliran limbah masih terus terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab perusahaan.
“Pabrik katanya tutup, tapi limbah tetap jalan. Ini bagaimana?” kata warga dengan nada kesal.
Tak hanya itu, upaya normalisasi limbah dinilai setengah hati. Warga menyebut penanganan baru dilakukan di sebagian kecil wilayah, sementara area terdampak lainnya dibiarkan tanpa kejelasan. “Baru beberapa kilometer yang ditangani, sisanya dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT SIT, Darwis, mengakui bahwa persoalan limbah cair masih dalam tahap kajian internal perusahaan. Ia juga menyebut belum ada kepastian terkait waktu realisasi ganti rugi.
“Masih dipelajari manajemen pusat. Untuk sementara, aktivitas dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas ketidakpastian yang kini dihadapi masyarakat.
Di tengah situasi ini, potensi konflik sosial kian terbuka lebar. Kesenjangan antara kepentingan perusahaan dan hak masyarakat semakin nyata, terlebih ketika kerugian terus terjadi tanpa solusi yang pasti.
Warga mendesak agar perusahaan tidak lagi bersembunyi di balik alasan administratif, dan segera membuktikan tanggung jawabnya secara nyata.
Jika tidak, penghentian sementara yang terjadi hari ini bisa berubah menjadi gelombang penolakan yang lebih besar.
(PD/Imam).






