Diduga Keberadaan PT NPR di Desa Muara Pari Membuat Gaduh Warga

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id -Kehadiran PT. Nusa Persada Resurces (PT.NPR) salah satu Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan Batubara Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Bukanya Membuat Masyarakat Sekitar Sejahtera, Justru kehadiran Perusahaan Tersebut di duga Malah Membuat Warga sekitar menjadih Gaduh.
Hal ini di Sampaikan Oleh Ranadi salah satu Warga Desa Muara Pari, Kepada Media ini Pada Minggu (02/03/2025).
Ranadi, Warga Desa Muara Pari sekaligus Perwakilan kelompoknya Untuk Memperjuangkan Lahan yang di Garap Oleh PT. NPR Kepada Media ini Menyampaikan Bahwa Pada tanggal 20/02/2025 pihaknya pernah Melakukan Mediasi di office Gaharu Antara warga Desa Muara Pari dengan Pihak PT.NPR yang menghasilkan kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
“Pada Tanggal 28/02/2025 Mediasi kedua di Laksanakan di Aula Kantor Mapolres Barito Utara, akan tetapi sampai saat saya menyampaikan pada hari ini dan melihat perkembangan dilapangan sepertinya pihak PT.NPR tetap menjalankan rencana mereka seperti yang mereka jalankan sebelumnya, Menghilangkan Hak Warga Desa Muara Pari,” ungkap Ranadi.
“Yang sangat kami sayangkan Warga Desa Muara pari yang Nota Bene salah satu Desa yang masuk dalam wilayah kerja IUP PT.NPR, tapi tidak satu pun kami dari warga yang memiliki hak kelola secara turun temurun dan tidak pernah dipertimbangkan untuk masuk dalam kandidat penerima Tali Asih pelepasan hak kelola lahan Tersebut,” terang keluh diutarakan Ranadi lagi.
Ia Menjelaskan, Dari segmen satu seluas 140 hektar atau pun sekmen dua 190 hektar yang tertuang dalam peta overlay lahan, tidak ada warga asli Desa Muara pari yang masuk dalam overlay tersebut, malah yang ada nama-nama pejabat seperti anggota DPRD dan pengusaha daerah Muara Teweh. ‘Pertanyaan kami apakah perusahaan cuma berpihak kepada pejabat dan pengusaha dari pada warga Masyarakat kecil yang benar-benar memiliki hak kelola, dan apakah tujuan investasi hanya membuat yang kaya makin kaya menindas masyarakat yang kecil seperti kami.
Kami Masyarakat asli Desa Muara pari, tuturnya, tidak melarang warga dari mana saja Untuk memiliki tanah atau hak kelola tanah di Desa Muara pari, tetapi hendaknya sebelum melakukan pengelolaan lahan, bagi warga yang bukan asli Desa Muara Pari sebaiknya memakai prinsip di mana Bumi di Pijak disitu langit di junjung.
“Kami Warga Desa Muara pari yang sampai saat ini merasakan tertindas dengan masuknya PT.NPR di kawasan Desa kami, sampai kapanpun tetap berjuang mempertahankan hak kami sampai manapun dan dengan cara apapun hingga darah titik Terakhir kami tetap berjuang. Apa bila tuntutan kami ini Tidak perna di Indahkan Pihak Perusahaan, Jangan salah kan kami kalo nanti Melakukan Aksi Demo dilapangan Untuk Mempertahan Hak – Hak Kami,” tagasnya.
Menanggapi Hilangnya Hak kelola Lahan Warganya, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali Angkat Bicara. Ia Mengatakan Sebagai Kepala Desa Muara Pari tentu Menanggapi apa yang menjadi Keluh kesah Warga Desa Muara Pari.
Semenjak Hadirnya PT.NPR di Wilayah Desa Muara Pari Perusahaan Tersebut tidak perna Menganggap Bahwa Desa Muara Pari Bagian dari Wilayah kerja PT.NPR.
“Kenapa saya katakan Demikian Bahwa Lahan Seluas 140 Ha yang sudah di Bebaskan PT.NPR tidak Perna di libatkan Pemerintah Desa, Padahal Lahan Tersebut berada di Wilayah Desa Muara Pari. Sementara informasih yang kami terima Bahwa pembebasan lahan tersebut terjadi di Tahun 2024 dan penerima pembebasan lahan itu bukan Warga Desa Muara Pari,” ungkap Kades.
Kemudian sambung kades, lahan 190 Ha sesuai dengan Data Dokument Peta Over Lay PT.NPR, lagi – Lagi PT.NPR Menghilangkan Hak Kelola Turun – Temurun Kepemilikan Lahan Warga Desa Muara Pari, Padahal Lahan tersebut berada di Wilayah Desa Muara Pari.
Jangan Karena Mengandalkan Ego dan kekuasaan Permasalahan yang semestinya Tidak Rumit Menjadi Rumit.
Harapan saya kepada PT NPR jadikan ini sebuah Pembelajaran Bagi kita semua kiranya Bisa mempehatikan mana yang sebenarnya yang betul – Betul Mempunyai Hak Kelolanya.
Yang bisa menjadi sebuah Pertimbangan Untuk Menempatkan Kebijakan, supaya jangan sampai terulang seperti status Lahan 140 Ha tersebut. “Saya juga meminta kepada pihak Investor dalam Hal ini PT.NPR yang Wilayah kerjanya di Desa Muara Pari Benar – benar Memperhatikan dan menjaga Kondusivitas keamanan Desa Muara Pari, karna selama ini yang kami dengar PT NPR selalu Meminta kepada warga agar menjaga kondisi Keamanan dan tidak mengganggu atau menghalang – halangi kegiatan Perusahaan padahal selama ini Warga hanya Memperjuangkan Haknya yang di hilangkan Oleh Pihak PT.NPR,” tandasnya. (Rizal).