Bupati Murung Raya Serahkan LKPD ke BPK, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

PALANGKA RAYA, lingkarmerah.my.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, bertempat di kantor BPK Kalteng, Palangka Raya, Rabu (2/7).

Penyerahan dilakukan didampingi Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya.

Heriyus menegaskan bahwa LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBD sebelum diserahkan ke DPRD dan wajib diaudit terlebih dahulu oleh BPK RI.

Ia mengakui penyerahan ini terlambat, karena seharusnya dilakukan maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sesuai PP No. 12/2019.

“Kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikannya meski sudah memasuki bulan Juli,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan LKPD, Heriyus menekankan upaya menghindari kesalahan material atau salah saji guna meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia juga berharap BPK RI dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan dalam pelaporan keuangan, terutama karena dirinya masih relatif baru menjabat sebagai kepala daerah.

“Dengan kelemahan yang kami temui. Kami berkomitmen terus belajar dan memperbaiki,” tambahnya.

Sementara itu, Dodik Achmad Akbar mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Tengah untuk berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.

“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dan Pemda dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya. (red).