Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Subsidi Masih Berjalan Terang‑terangan, Dugaan Perlindungan Dari Oknum Mencuat di Penajam Paser Utara
Panajam PPU Kaltim, LINGKARMERAH.MY.ID--Praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga masih berjalan leluasa di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Seorang warga bernama Risal, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Riko, teridentifikasi terus mengoperasikan usaha ilegal tersebut dan terlihat kembali memindahkan Solar subsidi dari truk tangki ke wadah penampungan pada dini hari waktu subuh dilakukan pemantauan. Praktik ini dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terdapat tindakan penegakan hukum tegas dari Kepolisian Resor Penajam Paser Utama. Padahal, permintaan untuk menindaklanjuti dan menangkap pelaku sudah muncul berulang kali selama beberapa bulan terakhir,termasuk seruan agar Direskrimsus Polda Kaltim bersama Polres PPU turun langsung ke lapangan. Namun sampai saat ini tidak ada tanda‑tanda penindakan nyata. Ketiadaan langkah tegas tersebut memicu dugaan kuat berbagai kalangan bahwa terjadi hubungan kerjasama maupun pelindungan berbentuk bekapan antara pelakuusaha ilegal dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Dasar Hukum yang Tegas dan Jelas Menanggapi hal ini, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D.,M.H.,C.F.L.S. selaku praktisi hukum menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM merupakantindak pidana yang pengaturannya sangat jelas tercantum dalam peraturan perundang‑undangan: Pasal 55 Undang‑UndangNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi Pemerintah. Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pasal 107 Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan dasar penjeratan apabila pelaku menyimpan barang pokok pada saat terjadi kelangkaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar. Kelalaian Tindak Juga Memiliki Konsekuensi Hukum Berat...
