Anggota DPRD Barut Geram, Pimpinan PT.SMM Dua Kali di Undang RDP Mangkir

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Geram Terhadap Pimpinan Perusahaan PT.Suprabari Maponindo  Mineral (PT.SMM) Karna Sudah dua kali dipanggil Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Ganti Rugi Lahan Warga Desa Lemo atas nama H.Almiyani Balang Selalu Mangkir. Pada Senin (02/06/2025).

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dari Fraksi Demokrat Patih Herman, AB menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap management PT. SMM , yang tak mengindahkan surat resmi lembaga legislatif tersebut.

*Kami selaku Anggota DPRD kabupaten Barito Utara sangat menyayangkan hari ini kedua kalinya PT.SMM tidak hadir pada undangan kami dalam rangka Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan Lahan Masyarakat Desa Lemo yang berada di wilayah Hukum Desa Lemo l atas nama Bapak H. Almiyani Balang tanpa Alasan yang jelas,” ungkapnya kepada Awak Media.

Ia mengungkapkan Bahwa PT.SMM tidak menghargai lembaga Negara seperti DPRD,
Kami selaku DPRD Barut yang mana mewakili suara  Masyarakat Meminta kepada Pihak Perusahaan PT. SMM agar segera melakukan Penyelesaian Pembayaran Lahan kepada warga. “Ketidak hadiran PT. SMM di RDP ini kami menganggap Bahwa Pihak Perusahaan mengakui Lahan tersebut,” tegasnya.

Patih Mengungkapkan Walaupun dulu perna masuk dalam Persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh itu Bukan Amar Putusan, Melainkan DO. Kalo itu ada Amar Putusan itu bisa di lakukan Banding atau Kasasi, karena ini tidak ada itikat Baik dari Pihak perusahaan.

“Kami selaku lembaga Pemerintah bersama pemerintah Daerah Membuat kesimpulan agar memberikan tenggang Waktu dua Bulan Untuk Melakukan Penyelesaian. Apabila tidak di indahkan Oleh Pihak Perusahaan Maka akan kami Melanjutkan sampai DPR-RI karna hanya DPR-RI yang bisa menyambung tangan kami untuk Kementerian ESDM,” ujarnya lagi.

Hal senada juga di ungkapkan Politisi Partai PDI-P Taufik Nugraha Bahwa Rapat RDP dengan Pihak Masyarakat dan Perusahaan ini sepertinya tidak di Hargai Oleh PT. SMM.

“Bahkan Undangan dari DPRD saja Mereka tidak datang ini untuk yang kedua kalinya kita Undang,” ungkap Taufik.

Ia mengakatan di Undangan RDP pertama Pada tanggal 21 Februari 2025 Mereka juga tidak datang. Artinya Perusahaan ini memang tidak ingin mencari penyelesaian itu yang berlandaskan Musyawarah atau duduk bersama.

“Saya minta kepada pimpinan agar di buatkan kesimpulan yang sekiranya bisa melindungi dan membela hak – hak Masyarakat kita yang hari ini tidak mendapatkan haknya secara Benar,” katanya.

H. Almiyani Balang warga Desa Lemo l pemilik lahan tersebut ketika di Wawancarai Media ini, mengatakan Sangat kecewa kepada pihak Perusahaan PT.SMM karna sudah dua kali di minta untuk RDP tidak Hadir.

“Sampai kapan pun saya tidak perna mundur atas lahan saya yang sudah di Garap PT.SMM.Ungkapnya kepada media ini,” terangnya.

Perlu di ketahui Rapat RDP hari ini di pimpin Oleh Hj.Henny Rosgiaty  Rusli dihadiri oleh 7 anggota DPRD Barut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda Gazali Montallatua, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo serta Masyarakat Pemilik Lahan.

Dari hasil kesimpulan Rapat sesuai dengan Peraturan dan perundang – Undangan yang berlaku, DPRD Barito Utara dan Pemerintah Daerah Meminta agar Pihak PT.SMM segera Melakukan Pembayaran kepada pemilik lahan an.H.Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan sejak hari ini. Apabila Permasalahan ini tidak diselesaikan maka DPRD Barito Utara akan menjadwalkan ke DPR-RI. (Rizal).