Rantai Pasoka Pasir Ilegal Di Balikpapan Timur Terbongkar, Usaha Jual Material Pasir Tanpa Izin Jadi Pintu Masuk Kerusakan Lingkungan Dan Kerugian Negara
Balikpapan Kaltim, Lingkarmerah.my.id– Praktik pertambangan ilegal di Kota Balikpapan tampaknya tidak hanya berhenti di lubang galian. Sebuah rantai pasokan gelap kini teridentifikasi beroperasi secara terbuka di sepanjang Jalan Poros Balikpapan Timur, membentang dari kawasan Lamaru, sekitar Jembatan Haji Raden, hingga wilayah Teritip Laut. Di lokasi tersebut, tumpukan pasir milik warga setempat dipajang untuk dijual sebagai material bangunan, namun diduga kuat bersumber dari tambang-tambang ilegal yang sama sekali tidak memiliki legalitas.
Fakta ini mengungkap modus baru dalam kejahatan lingkungan, warung atau toko material yang berfungsi sebagai “pencuci” hasil tambang ilegal. Warga yang ditemui media menegaskan bahwa material yang diperdagangkan tersebut berasal dari aktivitas penggalian liar. Ironisnya, usaha penjualan pasir ini berjalan tanpa dasar hukum yang sah, seolah-olah memvalidasi keberadaan tambang ilegal di sekitarnya. Keberadaan pengepul atau penjual eceran inilah yang memberikan napas bagi pelaku tambang ilegal untuk terus merajalela, karena mereka memiliki jaminan pasar tanpa perlu memikirkan dampak kerusakan lingkungan maupun kerugian negara yang ditimbulkan.
Perdagangan pasir ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Dr.Fajri Muis, S.H.,Pengamat Hukum sekaligus Ketua Lembaga Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Lesbalin), menegaskan bahwa perbuatan ini adalah delik pidana berat.
“Menjual pasir dari hasil tambang ilegal atau tanpa izin melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Ancamannya jelas: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,”tegas Dr.Fajri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi ini juga berlaku bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral (termasuk pasir) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR). Artinya, pemilik warung material yang knowingly membeli dan menjual pasir ilegal setara hukumannya dengan penambang ilegal itu sendiri. Tidak ada alasan ketidaktahuan yang bisa diterima di mata hukum.
Polresta Balikpapan dan Dispertamb Harus Turun Tangan. ! Melihat maraknya praktik ini, desakan keras ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Balikpapan, serta Dinas Pertambangan dan Energi Kota Balikpapan. Kami menuntut agar kedua instansi ini segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh titik penjualan material di poros Balikpapan Timur.
Pemeriksaan harus mencakup dua aspek sekaligus.
1.Legalitas usaha penjualan pasir/warung material.
2.Asal-usul material dan izin pertambangan sumbernya.
Jika ditemukan bahwa usaha tersebut tidak mengantongi izin atau memperdagangkan barang bukti tindak pidana pertambangan, maka proses hukum harus dijalankan tanpa ampun. Membiarkan warung-warung ini beroperasi sama dengan melegalkan perusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.
Kepada para pelaku usaha material di Balikpapan Timur, ingatlah bahwa keuntungan sesaat dari pasir ilegal akan berujung dengan jeruji besi dan denda yang mencekik leher. Hukum Minerba sudah tegas, saatnya aparat menegakkannya dengan keberanian yang sama besarnya dengan keserakahan para pelanggar.(*/)
Tim






