SPBU Kumai Di sungai Tendang,’Diduga “SARANG PENIMBUN”: Antrian Panjang Dan Emosi Warga Jadi Bukti Kelalaian Pengawasan
KOBAR KALTENG
LINGKARMERAH.MY.ID–Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 64.701.04 yang berlokasi di Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, kini menjadi sorotan tajam dan keras dari sejumlah organisasi Pers serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sorotan ini bukan tanpa alasan, SPBU tersebut diduga kuat telah berubah fungsi dari tempat pelayanan publik menjadi arena “permainan minyak” yang dikelola secara tidak profesional oleh pengawas lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memalukan bagi sebuah fasilitas vital negara. Antrian kendaraan yang mengular panjang bukan disebabkan oleh keterbatasan stok nasional, melainkan indikasi kuat adanya praktik diskriminasi layanan. Diduga, petugas SPBU lebih memprioritaskan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kepada kendaraan pelat merah (pelansir) serta oknum penimbun, sementara masyarakat umum dibiarkan menunggu berjam-jam di bawah terik matahari.
Dampak dari kelalaian ini sudah menyentuh ranah keamanan dan ketertiban. Konsumen yang kelelahan dan kepanasan akibat antrian yang tidak manusiawi mudah terpancing emosi. Warga setempat, inisial R dan M, mengungkapkan bahwa ketegangan hingga nyaris baku hantam antar-pengguna jalan dipicu murni oleh frustrasi akibat lambatnya pelayanan yang sengaja diciptakan. “Awalnya dipicu dari kelamaan mengantri. Kami sudah lelah, panas, tapi lihat sendiri siapa yang dilayani duluan,” ujar mereka dengan nada kecewa yang mendalam.
Praktik semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil, cepat, dan nyaman. Selain itu, prioritas pemberian BBM subsidi kepada penimbun merupakan tindak pidana sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara karena menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi.
Setiap liter Pertalite atau Solar yang dialirkan ke tangan penimbun alih-alih ke tangki masyarakat yang berhak, adalah kerugian langsung bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ini bukan sekadar masalah antrean; ini adalah masalah integritas penegakan hukum dan keadilan sosial.
Organisasi Pers dan LSM mendesak pihak Pertamina Area Kotawaringin Barat serta BPH Migas Wilayah Kalimantan untuk tidak lagi berpangku tangan. Kami menuntut.
1. Inspeksi Mendadak (Sidak) Turun langsung ke SPBU 64.701.04 untuk memeriksa rekaman CCTV, logbook penjualan, dan mencocokkannya dengan realitas di lapangan.
2. Evaluasi Kinerja Pengawas. Segera lakukan rotasi atau pencopotan terhadap pengawas dan petugas yang terbukti lalai atau berkolusi dengan penimbun. Jabatan pengawas SPBU adalah jabatan kepercayaan, bukan lahan basah.
3. Transparansi Layanan. Terapkan sistem antrean digital atau pengawasan independen agar prioritas layanan kembali pada prinsip “siapa datang dulu, dia dilayani”, kecuali untuk darurat yang terverifikasi.
Kepada pengelola SPBU Kumai, ingatlah bahwa BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas dagang pribadi. Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, maka legitimasi pelayanan publik di Kotawaringin Barat akan hancur lebur. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji manis yang menguap bersama antrian yang tak berujung.(*/)
Tim






